KOMPAS.com - Pemerintah telah mengizinkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun menggunakan moda transportasi umum, kereta api, dan pesawat udara, setelah sebelumnya sempat dilarang.
Aturan perjalanan dengan kereta api diatur melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sedangkan aturan perjalanan pesawat udara tertulis dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Apa Bedanya dengan Antigen?
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menegaskan bahwa anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api dengan tetap memenuhi syarat hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh.
“Memakai masker (3 lapis) dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar Joni kepada Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
Joni menambahkan, anak-anak di bawah 12 tahun yang akan naik kereta wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Benarkah Minum Air Kelapa Dapat Menetralkan Efek Samping Vaksin? Ini Kata Kemenkes