Terkait dengan vaksinasi, anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan telah mendapatkan suntikan. Namun, bagi orang tua baik penumpang KA lokal maupun KA jarak jauh, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Penumpang yang tidak dapat divaksinasi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sebagai informasi, seluruh penumpang KA lokal wajib memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.
Untuk KA jarak jauh, aturan memasukkan NIK ini akan berlaku mulai 26 Oktober mendatang.
Baca juga: Bagaimana Cara agar Hasil Tes PCR/Antigen Keluar di Aplikasi PeduliLindungi?
Penggunaan NIK berlaku bagi pelanggan dewasa maupun anak-anak, dengan tujuan memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan corona.
Setiap pelaku perjalanan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah 12 tahun.
Seluruh penumpang KA harus dalam kondisi sehat, tidak demam, batuk, pilek, hilang daya penciuman, diare, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK atau Paspor, Apa Alasannya?