KOMPAS.com - Syarat perjalanan udara kini wajib memakai hasil tes PCR (H-2) negatif pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 19 Oktober-1 November 2021.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (20/10/2021), aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) untuk penerbangan Jawa-Bali.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR ini karena peningkatan jumlah kapasitas penumpang.
Sementara itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Alexander Ginting mengatakan, kebijakan itu diubah untuk mencegah penularan virus corona di saat mobilitas mulai meningkat.
Baca juga: Kenapa Hanya Naik Pesawat yang Syaratkan Tes PCR? Ini Penjelasan Kemenhub
Tes PCR memiliki nama lain tes diagnostik, tes virus, tes molekuler, tes amplifikasi asam nukleat atau nucleic acid amplification test (NAAT), rapid test polymerase chain reaction (RT-PCR).
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, 24 Maret 2021, cara kerja tes PCR adalah dengan mendeteksi materi genetik virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Metode tes swab PCR dilakukan dengan pengambilan sampel cairan pernapasan atau lendir dari hidung dan tenggorokan menggunakan alat menyerupai cotton bud panjang. Ada juga pengambilan sampel dari ludah.
Lalu setelah sampel swab diambil, sampel kemudian dimasukkan ke dalam wadah steril dan disegel, dan dikirim ke laboratorium.
Begitu tiba di laboratorium, petugas laboratorium akan melakukan ekstraksi atau mengisolasi materi genetik dari sampel yang sebelumnya diambil.
Baca juga: Peringatan Luhut soal Gelombang Ketiga Covid-19 dan Prediksi Epidemiolog
Setelah diberi bahan kimia yang disebut reagen primer dan probe, sampel lalu dimasukkan ke mesin PCR untuk diproses termal, dipanaskan dan didinginkan secara terkontrol, untuk mengubah RNA menjadi DNA.
Kemudian, sebagian kecil materi genetik virus SARS-CoV-2 tersebut diperbanyak sampai menghasilkan jutaan salinan DNA.
Selama proses ini, bahan kimia khusus akan mengikat DNA. DNA akan mengeluarkan cahaya fluoresen apabila terdapat virus SARS-CoV-2 dalam sampel.
Keberadaan cahaya fluoresen tersebut merupakan sinyal yang dideteksi mesin PCR untuk menafsirkan hasil tes positif Covid-19.