Pernyataan ketidakpatuhan 15 September 2021
Dikutip dari Kompas.id, WADA telah mengirimkan pernyataan ketidakpatuhan sejak 15 September 2021.
Indonesia diberi waktu tenggat selama 21 hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan resmi untuk membantah pernyataan ketidakpatuhan WADA.
Tidak menjawab tenggat klarifikasi
Namun disebutkan Indonesia tidak membantah pernyataan tentang ketidakpatuhan, konsekuensi yang diusulkan dari ketidakpatuhan, atau kondisi pemulihan yang diusulkan dalam jangka waktu 21 hari setelah dikirimnya surat tersebut.
Karena tidak ada bantahan, Indonesia dianggap menerima keputusan tersebut.
Baca juga: Mengenal WADA, Badan Antidoping Dunia yang Jatuhkan Sanksi untuk Indonesia
Dampak sanksi WADA
Keputusan WADA membawa dampak bagi atlet dan dunia olahraga Indonesia. Beberapa dampak sanksi tersebut di antaranya:
- Indonesia tidak memenuhi syarat untuk menjadi tuan rumah kejuaraan tingkat regional, kontinental, atau dunia, selama 1 tahun dan bisa lebih lama.
- Atlet Indonesia terancam sanksi tidak boleh mengibarkan dan membawa nama negara di ajang internasional apapun
- WADA mencabut hak-hak privilese pengurus Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) di dalam kepengurusan WADA. Hak yang dimaksud seperti hak suara dan bantuan dari WADA kepada LADI.
- Pengurus LADI juga tidak bisa masuk dalam komite yang terafiliasi dengan WADA dan Komite Olimpiade Internasional.
Agenda kejuaraan internasional yang terancam
Beberapa agenda kejuaraan internasional di Indonesia satu tahun ke depan:
- Turnamen bulu tangkis internasional Indonesia masters (16-21 November 2021)
- Indonesia Terbuka (23-28 November 2021)
- BWF World Tour Finals (1-5 Desember 2021)
- Kejuaraan Basket Asia (Juni 2022)
- Piala Asia Sepak Bola Putri U-17 (Mei 2022)
- World Superbike (2022).
Baca juga: Profil LADI, Lembaga yang Mengurusi Tes Doping Atlet Indonesia