"Mereka kita lihat merasa bertanggung jawab ketika melihat ada anak buahnya ada ke salahan dalam pengamanan demo. Ada SOP yang dilanggar sesuai Perkap yang mengatur penggunaan kekuatan," ujar Edi.
Ia mengatakan, pelaku penganiayaan pedemo itu bisa dikenakan sanksi disiplin Polri, mulai dari teguran, mutasi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Diketahui, Polda Banten dan Polres Kota Tangerang telah meminta maaf kepada korban.
"Polda Banten meminta maaf. Saya sebagai Kapolresta Tangerang juga meminta maaf kepada saudara FA, usia 21 tahun, yang mengalami tindakan kekerasan," ujar Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro kepada awak media, Rabu.
Kepolisian berjanji akan menindak personal yang membanting korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.