Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Insiden Polisi Banting Pedemo Harus Jadi Catatan untuk Kepolisian

Diketahui, insiden itu terjadi saat demo Aliansi BEM se-Kabupaten Tangerang bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Dalam video yang beredar, pedemo yang berinisial FA dipiting lehernya lalu digiring oleh petugas berinisal NP.

Setelah itu, NP membanting korban ke trotoar hingga terdengar suara benturan yang cukup keras. Kemudian, seorang polisi yang mengenakan baju berwarna cokelat menendang korban.

FA pun sempat mengalami kejang-kejang.

Peristiwa ini menjadi catatan atas kembali terjadinya aksi represif aparat keamanan terhadap para pedemo.

Harus jadi pelajaran untuk kepolisian

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Saputra Hasibuan mengatakan, tindakan represif pihak keamanan yang kerap terjadi bukan merupakan sebuah arogansi.

Menurut dia, tindakan itu terjadi lebih karena situasi di lapangan dan ketidakmampuan anggota dalam mengendalikan diri.

"Lebih karena situasi di lapangan dan oknum yang bersangkutan tidak bisa mengendalikan diri," kata Edi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

"Aturan sudah ada, pengarahan pimpinan sudah ada. Dalam pelaksanaan suka berbeda dengan yang ada," ujar dia.

Edi mengatakan, insiden-insiden semacam ini harus bisa menjadi pelajaran untuk seluruh jajaran Polri.

Ia pun mengaku prihatin atas aksi penganiayaan mahasiswa pedemo yang dilakukan oleh polisi.

Sanksi tegas

Meski pelaku sudah meminta maaf, Edi menyebut tindakan itu tidak bisa ditolelir dan harus diberikan sanksi tegas.

"Berbagai penyuluhan dan pembinaan sudah banyak dilakukan. Namun demikian, terkadang situasi di lapangan berbeda," jelas dia.

Di sisi lain, Edi mengapresiasi sikap Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang yang meminta maaf kepada korban serta orangtuanya.

"Mereka kita lihat merasa bertanggung jawab ketika melihat ada anak buahnya ada ke salahan dalam pengamanan demo. Ada SOP yang dilanggar sesuai Perkap yang mengatur penggunaan kekuatan," ujar Edi.

Ia mengatakan, pelaku penganiayaan pedemo itu bisa dikenakan sanksi disiplin Polri, mulai dari teguran, mutasi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Diketahui, Polda Banten dan Polres Kota Tangerang telah meminta maaf kepada korban.

"Polda Banten meminta maaf. Saya sebagai Kapolresta Tangerang juga meminta maaf kepada saudara FA, usia 21 tahun, yang mengalami tindakan kekerasan," ujar Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro kepada awak media, Rabu.

Kepolisian berjanji akan menindak personal yang membanting korban.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/14/123600165/insiden-polisi-banting-pedemo-harus-jadi-catatan-untuk-kepolisian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke