KOMPAS.com - Vanuatu kembali mengkritik Indonesia soal Papua dalam Sidang Umum PBB, Sabtu (25/9/2021).
Perdana Menteri Vanuatu Bob Loughman Weibur menyebut adanya pelanggalan Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.
Bahkan dalam pidatonya, ia meminta Kantor Komisaris HAM PBB untuk mengunjungi Papua Barat dan memberikan penilaian independen tentang isu HAM di sana.
Baca juga: Soal Tuduhan Pelanggaran HAM di Papua, Mahfud: Vanuatu Mengada-ada
Namun, tuduhan pelanggaran HAM di Papua itu dibantah oleh diplomat Indonesia, Sindy Nur Fitri.
"Kami dengan keras menolak tuduhan yang salah, tak berdasar dan misinterpretasi yang terus dilakukan Vanuatu," kata Sindy, dikutip dari Kompas TV.
Lantas, di mana letak Vanuatu dan seperti apa negara Vanuatu?
Vanuatu merupakan sebuah negara kepulauan di Samudera Pasifik Selatan yang letaknya berada di timur laut New Caledonia, 1.770 kilometer sebelah timur Australia, dan 800 kilometer sebelah barat Fiji.
Dalam bahasa Melanesia yang digunakan sehari-hari, nama Vanuatu berarti "tanah kami selamanya".
Negara ini sebelumnya merupakan kondominium Anglo-Perancis yang dikelola bersama di New Hebrides, hingga mencapai kemerdekaan pada 1980.
Melansir Britannica, negara ini terdiri dari 13 rantai pulau utama dan banyak pulau kecil, dengan Port Vila sebagai ibukota dan pusat komersial.
Pulau-pulau itu memanjang ke utara-selatan sekitar 650 kilometer dalam bentuk Y yang tidak beraturan.
Meski mayoritas diisi oleh penduduk lokal, ada juga sejumlah minoritas kecil orang Eropa, Mikronesia, China, dan Vietnam.
Tiga perempat dari penduduk Vanuatu tinggal di daerah pedesaan. Namun sejak merdeka, banyak orang mulai tertarik tinggal di pusat kota Luganville dan Port Vila.