KOMPAS.com - Vanuatu kembali mengkritik Indonesia soal Papua dalam Sidang Umum PBB, Sabtu (25/9/2021).
Perdana Menteri Vanuatu Bob Loughman Weibur menyebut adanya pelanggalan Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.
Bahkan dalam pidatonya, ia meminta Kantor Komisaris HAM PBB untuk mengunjungi Papua Barat dan memberikan penilaian independen tentang isu HAM di sana.
Baca juga: Soal Tuduhan Pelanggaran HAM di Papua, Mahfud: Vanuatu Mengada-ada
Namun, tuduhan pelanggaran HAM di Papua itu dibantah oleh diplomat Indonesia, Sindy Nur Fitri.
"Kami dengan keras menolak tuduhan yang salah, tak berdasar dan misinterpretasi yang terus dilakukan Vanuatu," kata Sindy, dikutip dari Kompas TV.
Lantas, di mana letak Vanuatu dan seperti apa negara Vanuatu?
Vanuatu merupakan sebuah negara kepulauan di Samudera Pasifik Selatan yang letaknya berada di timur laut New Caledonia, 1.770 kilometer sebelah timur Australia, dan 800 kilometer sebelah barat Fiji.
Dalam bahasa Melanesia yang digunakan sehari-hari, nama Vanuatu berarti "tanah kami selamanya".
Negara ini sebelumnya merupakan kondominium Anglo-Perancis yang dikelola bersama di New Hebrides, hingga mencapai kemerdekaan pada 1980.
Melansir Britannica, negara ini terdiri dari 13 rantai pulau utama dan banyak pulau kecil, dengan Port Vila sebagai ibukota dan pusat komersial.
Pulau-pulau itu memanjang ke utara-selatan sekitar 650 kilometer dalam bentuk Y yang tidak beraturan.
Meski mayoritas diisi oleh penduduk lokal, ada juga sejumlah minoritas kecil orang Eropa, Mikronesia, China, dan Vietnam.
Tiga perempat dari penduduk Vanuatu tinggal di daerah pedesaan. Namun sejak merdeka, banyak orang mulai tertarik tinggal di pusat kota Luganville dan Port Vila.
Baca juga: Ribut soal Isu Papua, Di Manakah Letak Vanuatu?
Pertanian subsisten secara tradisional menjadi basis ekonomi Vanuatu.
Sejak kemerdekaan, pariwisata Vanuatu dan jasa keuangan lepas pantai telah muncul sebagai penghasil pendapatan asing terbesar.
Pertumbuhan keuntungan yang dihasilkan oleh pariwisata telah menarik perhatian perusahaan asing yang ingin mengembangkan lahan menjadi resor dan atraksi lainnya.
Meski demikian, konstitusi Vanuatu 1980 menegaskan semua tanah di negara itu berada di bawah kepemilikian kolektif adat dan tidak dapat dijual kepada orang asing.
Meningkatnya minat dari luar negeri pada akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21 mendorong pemerintah untuk mengizinkan tanah disewa selama periode 75 tahun.
Sebagian besar wilayah negara ini merupakan hutan, termasuk area kayu cendana dan spesies tropis berharga lainnya.
Pada awal 1990-an pemerintah melarang ekspor kayu bulat dan membatasi panen tahunan. Pendapatan kayu olahan kemudian tumbuh dan menyumbang sebagian kecil dari ekspor di awal abad 21.
Penjualan hak penangkapan ikan komersial merupakan sumber penting pendapatan asing lainnya.
Baca juga: Diingatkan Jangan Ikut Campur, Sudah Beberapa Kali Vanuatu Singgung Isu Papua di Sidang PBB
Kendati bergantung pada pariwisata, Vanuatu termasuk salah satu negara yang paling jarang dikunjungi di dunia.
Melansir Telegraph, hanya sekitar 95.000 orang berkunjung setiap tahunnya. Perjalanan yang sulit menjadi salah satu penghalangnya.
Jika Anda ingin pergi ke Vanuatu, opsi tercepat memakan waktu 33 jam, melibatkan dua pemberhentian dan akan dikenakan biaya 1.647 poundsterling atau sekitar Rp 32 juta.
Baca juga: Kisah Suku di Vanuatu Memuja Pangeran Philip sebagai Dewa, Ritualnya Spesial
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.