Nantinya akan dilakukan pendataan sesuai kriteria Keputusan Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11/2021 (pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah).
Selain itu juga akan ada pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya sesuai ketentuan yang tidak terkait kriteria keputusan Ketua Satgas tersebut.
Setelah itu, penumpang akan menuju area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan oleh personel KKP Kementerian Kesehatan.
Adapun dokumen yang diverifikasi antara lain kartu vaksinasi, eHAC Internasional, surat hasil RT-PCR COVID-19 dari negara asal, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam SE Kemenhub 74/2021.
Personel KKP juga akan melakukan klasifikasi lokasi karantina kepada semua pelaku perjalanan.
Selanjutnya, penumpang menjalani tes PCR di bilik yang terletak di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Kereta Bandara YIA Beroperasi September, Ini Tarif dan Rutenya
Layanan tes PCR ini akan dilakukan oleh penyedia fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
Seluruh penumpang kemudian menjalani proses Imigrasi serta Bea dan Cukai.
Penumpang akan diarahkan menuju area holding untuk persiapan karantina, dengan pengawasan personel Satgas Udara Penanganan Covid-19. Pada titik ini, hasil tes PCR penumpang pun akan diberitahukan.
Penumpang menaiki alat transportasi darat (bus) untuk diantar ke lokasi karantina yang telah ditetapkan. Pelaksanaan ini akan dibantu oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.
(Penulis: Muhammad Choirul Anwar)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.