Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Baru Kedatangan Penumpang Internasional di Bandara Soetta

Kompas.com - 25/09/2021, 16:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Prosedur baru kedatangan penumpang internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta resmi diterapkan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II.

Prosedur baru itu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (19/9/2021), Plt Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Y Gandoz mengatakan, aturan itu bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan bagi penumpang pesawat rute internasional.

“SE Nomor 74 Tahun 2021 pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” ujar Gandoz.

“Termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, varian Gamma dan varian MU (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya,” imbuhnya.

Baca juga: Simak, Prosedur SKD CPNS 2021 bagi Peserta yang Positif Covid-19

,Para stakeholder Bandara Soekarno-Hatta mulai menerapkan prosedur baru untuk kedatangan internasional sejak 19 September 2021 pukul 00.00 WIB.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menambahkan bahwa seluruh stakeholder di Bandara Soetta telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru tersebut.

Para stakeholder yang dimaksud antara lain AP II, Otoritas Bandara Wilayah I, KKP, Kemenkes, Satgas Udara Penanganan Covid-19, maskapai, dan instansi terkait lainnya.

“Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan seluruh stakeholder, sejumlah checkpoint ditetapkan untuk menjalankan prosedur baru kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta mulai diberlakukan penuh pada 19 September 2021 mulai pukul 00.00 WIB,” ujar Agus.

Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kolonel Tek Sunu Eko P mengatakan, semua personel satgas berkomitmen untuk menjaga penerapan SE Kemenhub Nomor 74/2021 dan prosedur kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Penerbangan Internasional Dibatasi Hanya di Dua Bandara, Ini Alasannya

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP), Darmawali Handoko mengingatkan kepada semua penumpang internasional agat menjalani protokol kesehatan.

“Penumpang internasional tujuan Bandara Soekarno-Hatta harus menjalani 3 kali tes PCR. Pertama di negara asal, kemudian yang kedua di Bandara Soekarno-Hatta, lalu ketiga di lokasi karantina,” ujar Darmawali.

Board of Airlines Representative Indonesia (Barindo) juga mendukung pelaksanaan aturan tersebut.

Checkpoint penumpang dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta

6 checkpoint kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta, yakni:

Checkpoint 1

Penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta akan menuju area holding setelah turun dari pesawat.

Baca juga: Benarkah Penerbangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali Sudah Dibuka?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com