Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlangsung hingga 3 Oktober, Ini Target Operasi Patuh Jaya 2021

Kompas.com - 25/09/2021, 12:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2021 sejak Senin (20/9/2021).

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (20/9/2021), Operasi Patuh Jaya ini akan dilaksanakan selama 14 hari, tepatnya sampai 3 Oktober 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2021 tidak hanya berlangsung di jalanan, tetapi juga memiliki sasaran khusus.

“Jadi ini enggak ada razia, sasarannya kan penegakan protokol kesehatan dan disiplin berlalu lintas,” ujar Sambodo.

Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021 kali ini pun bertujuan untuk menegakkan protokol kesehatan berupa pembubaran kerumunan, sosialisasi 3M, dan membagikan masker.

Baca juga: 5 Fakta soal Sistem Poin untuk Pelanggaran Lalu Lintas

Sementara itu, penegakan aturan dalam berlalu lintas sasarannya adalah knalpot bising, pengguna rotator oleh orang yang tidak berhak, melawan arus, balapan liar, dan sebagainya.

“Penilangan tetap ada untuk pelanggar yang kasat mata. Kalau ada yang kelihatan pasti kita hentikan dan ditindak (tilang),” kata Sambodo.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

(Penulis: Muhammad Fathan Radityasani | Editor: Aditya Maulana)

Sumber: KOMPAS.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com