Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta soal Sistem Poin untuk Pelanggaran Lalu Lintas

Kompas.com - 08/06/2021, 06:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia akan menggunakan sistem poin, yang salah satu sanksinya dapat berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan Polri.

Perpol tersebut mengatur tentang penggolongan SIM, serta mengatur jenis pelanggaran lalu lintas dan sanksinya.

Baca juga: Aturan Baru, SIM C Akan Memiliki Beberapa Golongan, Ini Penjelasannya

Berikut sejumlah fakta terkait peraturan tersebut.

1. Sistem poin

Poin adalah nilai yang diberikan kepada pemilik SIM, dalam setiap pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas.

Ketika ada pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas, maka SIM akan ditandai dan diberikan poin.

Adapun poin yang diberikan meliputi, 5 poin, 3 poin, dan 1 poin, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?

Sanksi 5 poin diberikan kepada pelanggaran berupa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM.

Poin tersebut juga diberikan kepada pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.

Untuk sanksi 3 poin diberikan kepada pelanggaran berupa menggunakan pelat nomor palsu, dan pengendara yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

Baca juga: Mulai 22 September 2019, Polri Luncurkan SIM dengan E-Money

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com