KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menurunkan tarif rapid test antigen di stasiun-stasiun dari Rp 85.000 menjadi Rp 45.000.
Tarif baru tersebut mulai berlaku Jumat, 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani rapid test antigen.
"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus, melalui rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Dia menjelaskan rapid test antigen adalah salah satu syarat melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh.
Sesuai SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Baca juga: Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Mal, Perkantoran, dan Instansi