Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Status Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Rekening Kolektif

Kompas.com - 23/09/2021, 08:35 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah dengan total Rp 1 juta untuk para pekerja masih terus disalurkan pemerintah pada bulan September ini.

Penyaluran subsidi upah Rp 1 juta ditransfer langsung ke rekening pekerja/buruh yang memiliki rekening Himbara dan penyaluran melalui pembukaan rekening kolektif oleh pemerintah.

Pencairan subsidi upah melalui rekening kolektif diperuntukkan bagi penerima subsidi upah tahun 2021 yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara.

Baca juga: Subsidi Upah Rp 1 Juta Sudah Cair ke 2,3 Juta Rekening Kolektif Pekerja, Coba Cek!

Bagaimana cara mengecek status subsidi upah Rp 1 juta bagi pekerja yang menggunakan rekening kolektif?

Cara cek status subsidi upah untuk rekening kolektif

Ilustrasi rupiahShutterstock/Pramata Ilustrasi rupiah
Ada 5 langkah pengecekan yang bisa dilakukan, yaitu:

1. Kunjungi situs web kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran

Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.

3. Jika sudah, login menggunakan akun yang tadi sudah dibuat

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

5. Cek pemberitahuan melalui notifikasi

Notifikasi yang muncul akan memberitahukan apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2021 atau tidak.

Baca juga: Penyebab Gagal Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta

Arti tiga status penerima subsidi upah Rp 1 juta

Ilustrasi gaji, subsidi upahShutterstock/Pepsco Studio Ilustrasi gaji, subsidi upah

Ada 3 status untuk menunjukkan apakah Anda terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Apa saja ketiga status itu?

1. Status "Calon" Terdaftar

Artinya, Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama jika memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Status "Penetapan"

Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum menenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com