Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Upah Rp 1 Juta Sudah Cair ke 2,3 Juta Rekening Kolektif Pekerja, Coba Cek!

Kompas.com - 19/09/2021, 19:40 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja/buruh di masa pandemi virus corona masih berlangsung.

Kompas.com, Jumat (17/9/2021), memberitakan, total subsidi upah yang telah disalurkan sebanyak 4.611.816 ke rekening pekerja/buruh.

Jumlah tersebut terdiri dari 2.301.976 ditransfer langsung ke rekening pekerja/buruh yang memiliki rekening Himbara, dan 2.309.840 dilakukan penyaluran melalui pembukaan rekening kolektif oleh pemerintah.

Baca juga: Penyebab Gagal Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta

Bantuan Subsidi Upah tahap 4 masih disalurkan September

Menurut keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (19/9/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk tetap berkolaborasi dengan bank Himbara terkait pencairan BSU.

Pada September ini, penyaluran subsidi upah melalui skema pembukaan rekening baru secara kolektif (burekol).

Ia menjelaskan, penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukkan bagi penerima subsidi upah tahun 2021 yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara.

Proses aktivasi rekening baru dilakukan di perusahaan, sementara pihak bank penyalur mendatangi masing-masing perusahaan untuk melakukan aktivasi rekening baru tersebut.

Dengan demikian, para pekerja/buruh yang telah ditetapkan menerima subsidi upah tidak perlu lagi datang ke bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening secara mandiri.

“Jadi kami harapkan aktivasi rekening baru ini tidak menyebabkan penumpukan orang di bank. Hal ini sebagai bentuk ketaatan kita menerapkan protokol kesehatan,” ujar Ida.

Cara cek status subsidi upah bagi rekening kolektif

Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko mengatakan, tidak hanya pemilik rekening Himbara, pekerja/buruh yang dibuatkan rekening kolektif juga dapat mengecek status calon penerima BSU.

"Bisa dicek di situs bsu.kemnaker.go.id. Nanti di profil ada pemberitahuannya," ujar Rintoko saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/9/2021).

Cara pengecekan juga sama seperti sebelumnya. Berikut langkah pengecekan status bantuan subsidi upah:

1. Kunjungi situs web kemnaker.go.id.

2. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.

3. Jika sudah, login menggunakan akun yang tadi sudah dibuat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com