Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Gagal Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta

Kompas.com - 20/08/2021, 10:21 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mulai melakukan pencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Tahap pertama telah dilakukan, yang kini yang tengah berjalan adalah pencairan subsidi upah tahap dua.

Bantuan yang akan diterima pekerja sebesar Rp 500.000 per bulan, dan disalurkan langsung untuk dua bulan.

Dengan demikian, subsidi upah yang diterima sebesar Rp 1 juta.

Perlu diketahui, pada pencairan tahap pertama, lebih dari 50.000 pekerja gagal mendapatkan bantuan subsidi upah.

Baca juga: Apakah Semua Pekerja/Buruh Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta?

Apa penyebab pekerja gagal mendapatkan subsidi upah sebesar total Rp 1 juta?

Saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/8/2021), Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh mengatakan, ada 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya.

Selain itu, 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," kata Utoh.

"Yang diperlukan sekarang data mandatory harus segera dipenuhi pemberi kerja," ujar dia.

Dari penjelasan di atas, ada dua penyebab yang bisa membuat pekerja gagal mendapatkan bantuan subsidi upah, yaitu:

  • Tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya. Seperti diketahui, pada masa pandemi Covid-19 ini, ada sejumlah bantuan sosial yang diberikan pemerintah.
  • Rekening yang didaftarkan berstatus tidak valid atau dormant

Utoh mengatakan, jika memenuhi kriteria Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka pekerja akan mendapatkan BSU 2021 dari pemerintah.

Baca juga: Kapan Pencairan Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Pemilik Rekening Non-Himbara?

Berikut syarat mendapatkan bantuan subsidi upah 2021:

1.Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Gaji yang dimaksud terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. 

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com