JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mulai melakukan pencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Tahap pertama telah dilakukan, yang kini yang tengah berjalan adalah pencairan subsidi upah tahap dua.
Bantuan yang akan diterima pekerja sebesar Rp 500.000 per bulan, dan disalurkan langsung untuk dua bulan.
Dengan demikian, subsidi upah yang diterima sebesar Rp 1 juta.
Perlu diketahui, pada pencairan tahap pertama, lebih dari 50.000 pekerja gagal mendapatkan bantuan subsidi upah.
Baca juga: Apakah Semua Pekerja/Buruh Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta?
Saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/8/2021), Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh mengatakan, ada 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya.
Selain itu, 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.
"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," kata Utoh.
"Yang diperlukan sekarang data mandatory harus segera dipenuhi pemberi kerja," ujar dia.
Dari penjelasan di atas, ada dua penyebab yang bisa membuat pekerja gagal mendapatkan bantuan subsidi upah, yaitu:
Utoh mengatakan, jika memenuhi kriteria Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka pekerja akan mendapatkan BSU 2021 dari pemerintah.
Baca juga: Kapan Pencairan Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Pemilik Rekening Non-Himbara?
Berikut syarat mendapatkan bantuan subsidi upah 2021:
1.Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Gaji yang dimaksud terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Perlu diketahui, penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Selain itu, mereka yang merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan karyawan yang sudah resign atau mengundurkan diri masih berpeluang mendapatkan BSU dengan syarat tertentu.
Salah satunya, jika status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang resign atau di-PHK itu belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021. Jika demikian, maka yang bersangkutan masih berpeluang mendapatkan subsidi upah.
Pengecekan apakah keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak bisa dicek di laman bsu.kemnaker.go.id.
Ada dua cara untuk mengetahui apakah termasuk sebagai penerima subsidi upah atau tidak, yaitu:
1. Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
2. Cek melalui situs SSO BPJS Ketenagakerjaan