Diberitakan Kompas.com, 5 Agustus 2021, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Eddy Satria, mengatakan, bantuan tahun ini dikhususkan untuk pelaku UMKM yang belum menerima BLT UMKM.
Eddy mengatakan, syarat penerima BLT UMKM masih berpedoman pada Peremenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Berikut syarat-syaratnya:
Untuk pengajuan, mereka yang memenuhi syarat itu bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.
Baca juga: Ramai soal Mesin ATM Pecahan Rp 20.000, Masih Ada Berapa Jumlahnya?
(Sumber: Kompas.com/Elsa Catriana, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Yoga Sukmana, Inggried Dwi Wedhaswary, Farid Assifa)