Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agnes Setyowati
Akademisi

Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Universitas Pakuan, Bogor, Jawa Barat. Meraih gelar doktor Ilmu Susastra dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia. Aktif sebagai tim redaksi Jurnal Wahana FISIB Universitas Pakuan, Ketua Himpunan Sarjana Kesusastraan Indonesia (HISKI) Komisariat  Bogor, dan anggota Manassa (Masyarakat Pernaskahan Nusantara). Meminati penelitian di bidang representasi identitas dan kajian budaya.

Waspada, Radikalisme Sasar Generasi Muda Indonesia

Kompas.com - 20/09/2021, 12:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

RABU (15/9/2021), di hadapan forum rektor, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memperingatkan tentang ancaman dan bahaya radikalisme di institusi pendidikan.

Kepala Negara mengingatkan pimpinan kampus untuk aktif melakukan pengawasan terhadap segala aktivitas mahasiswa agar mereka tidak terpapar paham radikal.

Ancaman radikalisme juga diungkapkan tegas oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan beberapa lembaga survei seperti Alvara Research dan SETARA Institute yang menemukan kasus-kasus intoleran dan isu-isu SARA di beberapa kampus.

Baca juga: Wapres Minta Mahasiswa Baru Tidak Terjerumus Paham Liberalisme, Sekularisme, Radikalisme

Fakta menyebutkan, banyak kalangan muda yang terlibat terorisme, seperti aksi bom bunuh diri di Surabaya tahun 2018 lalu.

Oleh karena itu, pemerintah secara tegas meminta segenap civitas kampus untuk menangani hal ini secara serius. Jika tidak, generasi muda akan menjadi korbannya dan persatuan bangsa dipertaruhkan.

Radikalisme: embrio dari terorisme

Radikalisme (dalam KBBI) adalah (1) paham atau aliran dalam politik, (2) paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis, (3) sikap ekstrem dalam politik.

Dalam perspektif ilmiah, kata radikal (radix) yang berarti 'akar' atau 'mengakar' sebenarnya bermakna positif, terutama berpikir secara radikal dan fundamental (out of the box) untuk mencari substansi masalah dalam konteks ilmu pengetahuan.

Namun, jika kata radikal berkembang menjadi -isme atau paham (radikalisme), konotasinya menjadi negatif. Ini nanti yang nantinya akan berpotensi berkembang menjadi terorisme, dengan kata lain radikalisme merupakan embrio dari terorisme.

Menurut UU No 5 Tahun 2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Baca juga: BIN: 85 Persen Generasi Milenial Rentan Terpapar Radikalisme

Dalam definisi ini, terorisme tidak hanya identik dengan kelompok radikal berbasis agama tertentu. Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua juga dapat dikatakan sebagai pelaku teror karena selain melakukan perusakan, mereka juga tidak mengakui ideologi Pancasila dan berjuang secara politik untuk memisahkan diri dari NKRI.

PBB mengkategorikan terorisme sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) sehingga segala bentuk terorisme adalah musuh segala umat, agama, dan bangsa.

Pelaku terorisme dipastikan menganut paham radikal (meskipun yang berpikir radikal belum tentu teroris). Dengan kata lain, radikalisme menjiwai terorisme.

Radikalisme tidak hanya identik dengan agama tertentu saja (dalam konteks Indonesia sering dikaitkan dengan Islam), tapi bisa terdapat dalam agama apa pun selama bertentangan dengan ideologi negara.

Dalam konteks sosial-politik, radikalisme muncul karena adanya politisasi agama atau pemahaman agama yang didistorsi oleh kelompok radikal, kemiskinian, kekecewaan sosial, hingga kesenjangan sosial dalam konteks kapitalisme.

Baca juga: Ini 4 Cara Cegah Paham Radikalisme Menyusup di Perguruan Tinggi

Di Indonesia, banyak organisasi keagamaan berpaham radikal yang telah masuk daftar hitam pemerintah dan dianggap berbahaya seperti seperti HTI, Ikwanul Muslimin, Jamaah Ansarut Tauhid, dan lain-lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Tren
6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

Tren
Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com