Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Berikut 4 Tempat Wisata Jawa Timur yang Bakal Dibuka

Kompas.com - 12/09/2021, 10:38 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengusulkan uji coba pembukaan sejumlah tempat wisata selama masa perpanjangan PPKM, termasuk empat tempat wisata di Jawa Timur.

Pihaknya bersama kementerian/lembaga terkait dan industri akan menguji coba penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat wisata.

Berdasarkan keterangan pers, Kamis (9/9/2021), tahap uji coba ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.

Adapun, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan ini menyatakan, sejumlah tempat wisata yang berada pada daerah PPKM Level 3 bisa dibuka kembali asalkan mereka masuk dalam daftar yang sudah ditentukan oleh Kemenparekraf.

Baca juga: Genjot Vaksinasi, Kemenparekraf Dirikan 37 Sentra Vaksinasi

 

Di Jawa Timur sendiri, terdapat 4 tempat wisata yang masuk dalam daftar tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Taman Rekreasi Selecta
  2. Jatim Park 2
  3. Maharani Zoo and Goa
  4. Malang Night Paradise dan Museum Ganesya

Sebagai informasi, Malang Night Paradise dan Museum Ganesya merupakan dua tempat wisata yang dikelola oleh satu grup yang sama, Hawai Group Malang.

Sementara itu, dua tempat wisata yang termasuk dalam grup bisnis Malang Night Paradise, belum masuk dalam daftar Kemenparekraf. Dua tempat wisata itu ialah Hawai Waterpark Malang dan Malang Smart Arena.

Aturan selama tahap uji coba

Sebelumnya diberitakan, tempat wisata dalam daerah PPKM Level 3 bisa dibuka kembali. Syaratnya ialah masuk dalam daftar yang sudah ditentukan oleh Kemenparekraf.

Dalam daftar tersebut, tempat wisata yang direkomendasikan untuk dibuka kembali selama tahap percobaan asalkan sudah memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Kemenparekraf, Kemenko Marves, dan asosiasi terkait.

Uji coba ini akan dipantau berdasarkan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Untuk itu, para pengelola tempat wisata diminta agar bisa mengimplementasikan QR Code dengan baik.

Baca juga: Pelaku Usaha Kuliner di Jakbar Akan Diwajibkan Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

 

Kemenparekraf juga menetapkan kriteria lain, yakni pengelola tempat wisata setuju untuk mematuhi syarat bahwa mereka akan membatasi usia wisatawan hanya untuk mereka yang di atas 12 tahun.

Kemudian, wahana air yang ada di tempat wisata yang dilakukan uji coba pembukaan juga tidak dibuka lantaran belum diizinkan. Misalnya adalah Hawai Waterpark Malang dari Hawai Group Malang.

Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana menambahkan, pengelola juga harus dapat menentukan titik krisis atau pelanggaran protokol kesehatan untuk melaksanakan rekayasa administrasi dan teknis.

“Juga memiliki mekanisme pengawasan evaluasi, dan pelaporan. Bagaimana kita melakukan pengawasan dapat dilakukan setiap hari terhadap tempat wisata yang diuji coba tersebut,” ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com