Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Berikut 4 Tempat Wisata Jawa Timur yang Bakal Dibuka

Kompas.com - 12/09/2021, 10:38 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengusulkan uji coba pembukaan sejumlah tempat wisata selama masa perpanjangan PPKM, termasuk empat tempat wisata di Jawa Timur.

Pihaknya bersama kementerian/lembaga terkait dan industri akan menguji coba penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat wisata.

Berdasarkan keterangan pers, Kamis (9/9/2021), tahap uji coba ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.

Adapun, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan ini menyatakan, sejumlah tempat wisata yang berada pada daerah PPKM Level 3 bisa dibuka kembali asalkan mereka masuk dalam daftar yang sudah ditentukan oleh Kemenparekraf.

Baca juga: Genjot Vaksinasi, Kemenparekraf Dirikan 37 Sentra Vaksinasi

 

Di Jawa Timur sendiri, terdapat 4 tempat wisata yang masuk dalam daftar tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Taman Rekreasi Selecta
  2. Jatim Park 2
  3. Maharani Zoo and Goa
  4. Malang Night Paradise dan Museum Ganesya

Sebagai informasi, Malang Night Paradise dan Museum Ganesya merupakan dua tempat wisata yang dikelola oleh satu grup yang sama, Hawai Group Malang.

Sementara itu, dua tempat wisata yang termasuk dalam grup bisnis Malang Night Paradise, belum masuk dalam daftar Kemenparekraf. Dua tempat wisata itu ialah Hawai Waterpark Malang dan Malang Smart Arena.

Aturan selama tahap uji coba

Sebelumnya diberitakan, tempat wisata dalam daerah PPKM Level 3 bisa dibuka kembali. Syaratnya ialah masuk dalam daftar yang sudah ditentukan oleh Kemenparekraf.

Dalam daftar tersebut, tempat wisata yang direkomendasikan untuk dibuka kembali selama tahap percobaan asalkan sudah memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Kemenparekraf, Kemenko Marves, dan asosiasi terkait.

Uji coba ini akan dipantau berdasarkan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Untuk itu, para pengelola tempat wisata diminta agar bisa mengimplementasikan QR Code dengan baik.

Baca juga: Pelaku Usaha Kuliner di Jakbar Akan Diwajibkan Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

 

Kemenparekraf juga menetapkan kriteria lain, yakni pengelola tempat wisata setuju untuk mematuhi syarat bahwa mereka akan membatasi usia wisatawan hanya untuk mereka yang di atas 12 tahun.

Kemudian, wahana air yang ada di tempat wisata yang dilakukan uji coba pembukaan juga tidak dibuka lantaran belum diizinkan. Misalnya adalah Hawai Waterpark Malang dari Hawai Group Malang.

Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana menambahkan, pengelola juga harus dapat menentukan titik krisis atau pelanggaran protokol kesehatan untuk melaksanakan rekayasa administrasi dan teknis.

“Juga memiliki mekanisme pengawasan evaluasi, dan pelaporan. Bagaimana kita melakukan pengawasan dapat dilakukan setiap hari terhadap tempat wisata yang diuji coba tersebut,” ujar dia.

Meski masuk dalam daftar dari Kemenparekraf, perlu dicatat bahwa tempat wisata yang telah disebutkan masih berupa usulan untuk dibuka kembali saat tahap uji coba.

Selain itu, ada juga kemungkinan Kemenparekraf beserta pihak terkait lainnya akan mengubah daftar tempat wisata tersebut.

Baca juga: 4 Tempat Wisata di Jawa Timur akan Buka Lagi, Ada Jatim Park 2

Wisata di pulau Madura mulai dibuka juga

Sementara itu, tempat wisata di Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur sudah diizinkan buka lagi. Hal itu karena kondisi Covid-19 di sana sudah membaik.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (31/8/2021), Kabupaten Pamekasan berstatus PPKM Level 2. Pemkab Pamekasan pun sudah mengeluarkan surat edaran untuk pengelola tempat wisata dan pengurus kelompok sadar wisata.

“Kami sudah menyampaikan surat edaran ke masing-masing pengelola obyek wisata tentang ketentuan ini (boleh buka lagi),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan Tokok Hartono, dilansir dari Antara, Sabtu (28/8/2021).

Meski sudah diizinkan buka lagi, ada ketentuan yang harus dipenuhi pengelola tempat wisata maupun pengunjung.

Baca juga: Wisata Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur Buka Lagi, Ini Ketentuannya

 

Yakni pengelola tempat wisata harus menyediakan sarana untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan dan alat pendeteksi suhu tubuh bagi wisatawan.

Selanjutnya, kapasitas pengunjung di tempat wisata juga masih dibatasi dari kapasitas maksimal. “Pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen dari daya tampung,” ujarnya.

Pihaknya berjanji akan menyiapkan sanksi kepada pengelola tempat wisata dan pengunjung yang mengabaikan protokol kesehatan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Nabilla Ramadhian, Anggara Wikan Prasetya | Editor: Ni Nyoman Wira Widyanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Menanti Tol Solo-Yogyakarta, Penghubung Dua Kota Mataram, Dukung Perekonomian Lokal

Menanti Tol Solo-Yogyakarta, Penghubung Dua Kota Mataram, Dukung Perekonomian Lokal

Tren
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2024 dan Keutamaannya

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2024 dan Keutamaannya

Tren
Penelitian Mengungkap Anggapan Masyarakat Mesir Kuno tentang Galaksi Bima Sakti

Penelitian Mengungkap Anggapan Masyarakat Mesir Kuno tentang Galaksi Bima Sakti

Tren
Manfaat Kelapa Bakar, Apa Bedanya dengan Diminum Langsung?

Manfaat Kelapa Bakar, Apa Bedanya dengan Diminum Langsung?

Tren
Catat, Ini 10 Ponsel Pintar dengan Radiasi Tertinggi

Catat, Ini 10 Ponsel Pintar dengan Radiasi Tertinggi

Tren
Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Tren
Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Tren
Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Tren
Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Tren
Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Tren
Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Tren
Mengenal 'Holiday Paradox', Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Mengenal "Holiday Paradox", Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Tren
Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Tren
Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Tren
3 Skenario Serangan Balasan Israel ke Iran, Salah Satunya Incar Fasilitas Nuklir

3 Skenario Serangan Balasan Israel ke Iran, Salah Satunya Incar Fasilitas Nuklir

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com