Peserta SKD wajib mengisi Deklarasi Sehat yang terdapat pada laman SSCASN masing-masing dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian. Pengisian paling lambat bisa dilakukan H-1.
Formulir yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa saat pelaksanaan seleksi serta ditunjukan kepada panitia sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Peserta yang berada di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali WAJIB mendapatkan Vaksin minimal dosis pertama.
Bagi peserta dengan kondisi hamil atau menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan dan penderita komorbid, wajib mendapatkan surat keterangan tidak dapat diberikan vaksin dari dokter pemerintah.
Baca juga: Syarat Tes CPNS 2021: Wajib Sudah Divaksin dan Bawa Hasil PCR/Antigen
Peserta juga wajib melakukan swab PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif.
Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani Isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email seleksi.kemenkumham@gmail.com (dengan subjek: PCR-Positif_Nomor Peserta
Ujian_Nomor Handphone).
Selain itu, peserta yang positif Covid-19 juga harus melampirkan bukti Kartu Peserta Ujian, Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test PCR serta keterangan menjalani isolasi dari Pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Seluruh peserta juga menggunakan masker medis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Informasi selengkapnya mengenai SKD CPNS Kemenkumham 2021 dapat dilihat di sini.
Baca juga: Cara Mendapatkan Kartu Sembako, Syarat Beli Elpiji 3 Kg Mulai 2022