Untuk masuk dalam daftar yang berhak menerima bantuan kuota internet ini, pimpinan satuan pendidikan wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui situs yang tersedia.
Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor baru ke https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD atau pendidikan dasar hingga menengah, sedangkan https://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang mahasiswa atau dosen.
Jika ingin mengubah nomor handphone penerima, maka pimpinan atau operator satuan pendidikan juga mengirimkan nomor yang diubah ke https:vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD atau pendidikan dasar hingga menengah dan https://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang mahasiswa atau dosen.
Pengunduhan SPTJM paling lambat pada 5 Oktober 2021 untuk pengajuan Oktober dan 5 November 2021 untuk penerima November.
Adapun untuk unggah SPTJM-nya, paling lambat 7 Oktober 2021 untuk pengajuan bulan Oktober dan 7 November 2021 untuk pengajuan bulan November.
Baca juga: Ditjen Diktiristek Buka Kesempatan Magang untuk Mahasiswa, Simak Posisi dan Syaratnya