KOMPAS.com - Pernahkah Anda merasa ragu ketika hendak mentransfer uang untuk membeli barang atau jasa melalui platform online?
Hal itu wajar.
Pasalnya, saat ini marak penipuan dengan modus transaksi jual-beli online. Hal ini menuntut kita untuk sigap dalam bertransaksi secara daring.
Kemajuan teknologi membuat transaksi jual-beli online semakin menjadi pilihan. Dengan sistem online, transaksi jual-beli dianggap lebih praktis.
Meskipun memudahkan konsumen, masih ada juga yang tertipu oleh penjual yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Jangan Lupa Buat Watermark Saat Kirim File KTP, Ini Caranya!
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan sebuah situs resmi yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @kemenkominfo, Selasa (7/9/2021), situs itu adalah cekrekening.id.
Tindak pidana itu di antranya seperti penipuan, investasi palsu, narkotika, obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.
Baca juga: Alasan Perlu Beri Watermark pada File KTP Sebelum Dibagi ke Orang Lain
Semua laporan yang disampaikan pada cekrekening.id akan melalui proses verifikasi terlebih dulu dan membutuhkan informasi pribadi yang harus diisi dalam formulir selanjutnya.
Baca juga: Tips Sukses Unggah Foto KTP Saat Daftar Kartu Prakerja hingga Bocoran Kapan Gelombang 20 Dibuka
Lihat postingan ini di Instagram
Seseorang yang nama dan rekeningnya tercatat dilaporkan dalam layanan ini berhak mengajukan sanggahan atas laporan masyarakat dan meminta rekeningnya dikeluarkan dalam database daftar blacklist/pengaduan (normalisasi).
Pemilik rekening dapat melaporkan ke e-mail cekrekening@kominfo.go.id atau datang langsung ke kantor Kominfo dengan membawa atau melampirkan bukti-bukti penyanggahan.
Dalam hal tertentu, pengelola cekrekening.id dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening secara online jika terjadi perselisihan/perbedaan pendapat.
Baik pelapor dan pemilik rekening akan dikirimkan undangan berisi tautan atau link melalui email untuk memasuki ruang percakapan online/fasilitas Online Dispute Resolution (ODR) yang diawasi oleh verifikator cekrekening.id.
Dalam hal tidak terjadi kesepahaman antara pelapor dan pemilik rekening, verifikator akan mengubah status laporan dari "verified" menjadi "dispute".