Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapor ke cekrekening.id jika Tertipu Transaksi Online, Begini Caranya!

Kompas.com - 10/09/2021, 12:34 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pernahkah Anda merasa ragu ketika hendak mentransfer uang untuk membeli barang atau jasa melalui platform online?

Hal itu wajar.

Pasalnya, saat ini marak penipuan dengan modus transaksi jual-beli online. Hal ini menuntut kita untuk sigap dalam bertransaksi secara daring.

Kemajuan teknologi membuat transaksi jual-beli online semakin menjadi pilihan. Dengan sistem online, transaksi jual-beli dianggap lebih praktis.

Meskipun memudahkan konsumen, masih ada juga yang tertipu oleh penjual yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Jangan Lupa Buat Watermark Saat Kirim File KTP, Ini Caranya!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan sebuah situs resmi yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.

Dilansir dari unggahan akun Instagram @kemenkominfo, Selasa (7/9/2021), situs itu adalah cekrekening.id.

Saluran untuk melaporkan rekening yang terindikasi pidana, bisa melalui cekrekening.id.cekrekening.id Saluran untuk melaporkan rekening yang terindikasi pidana, bisa melalui cekrekening.id.
Siapa pun bisa melaporkan rekening yang terindikasi sejumlah tindak pidana.

Tindak pidana itu di antranya seperti penipuan, investasi palsu, narkotika, obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.

Baca juga: Alasan Perlu Beri Watermark pada File KTP Sebelum Dibagi ke Orang Lain

Cara melaporkan penipuan transaksi online

  1. Kunjungi laman https://cekrekening.id/home
  2. Pilih menu "Laporkan Rekening" dan klik tombol "Laporkan Sekarang"
  3. Isi form "Buat Laporan". Anda harus mengisi data rekening yang ingin dilaporkan
  4. Lengkapi biodata orang yang dilaporkan dan data diri pelapor
  5. Tuliskan kronologi kejadian dan unggah bukti-buktinya
  6. Klik centang di samping "I'm not a robot" dan klik "Submit".

Semua laporan yang disampaikan pada cekrekening.id akan melalui proses verifikasi terlebih dulu dan membutuhkan informasi pribadi yang harus diisi dalam formulir selanjutnya.

Baca juga: Tips Sukses Unggah Foto KTP Saat Daftar Kartu Prakerja hingga Bocoran Kapan Gelombang 20 Dibuka

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Sanggahan

Seseorang yang nama dan rekeningnya tercatat dilaporkan dalam layanan ini berhak mengajukan sanggahan atas laporan masyarakat dan meminta rekeningnya dikeluarkan dalam database daftar blacklist/pengaduan (normalisasi).

Pemilik rekening dapat melaporkan ke e-mail cekrekening@kominfo.go.id atau datang langsung ke kantor Kominfo dengan membawa atau melampirkan bukti-bukti penyanggahan.

Dalam hal tertentu, pengelola cekrekening.id dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening secara online jika terjadi perselisihan/perbedaan pendapat.

Baik pelapor dan pemilik rekening akan dikirimkan undangan berisi tautan atau link melalui email untuk memasuki ruang percakapan online/fasilitas Online Dispute Resolution (ODR) yang diawasi oleh verifikator cekrekening.id.

Dalam hal tidak terjadi kesepahaman antara pelapor dan pemilik rekening, verifikator akan mengubah status laporan dari "verified" menjadi "dispute".

Selain untuk melaporkan penipuan transaksi online, terdapat pula fitur "Periksa Rekening" dan "Daftarkan Rekening" pada situs cekrekening.id.

Bagi Anda yang akan melakukan transaksi online dan ingin memastikan rekening tujuan aman, dapat mengeceknya lewat fitur "Periksa Rekening".

Baca juga: Ramai Unggahan Foto KTP Tanpa Sensor di Website Pemerintah, Ini Penjelasan Kominfo

Fitur daftarkan rekening

Sementara, bagi pemilik usaha yang ingin membuktikan ke calon konsumen bahwa rekeningnya terpercaya, dapat melakukan verifikasi via fitur "Daftarkan Rekening".

Fitur ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha/penyelenggara donasi agar mendapatkan centang biru (bluecheck) dan tautan (link) tertentu, tanda bahwa rekening telah terverifikasi identitasnya.

Pelaku usaha/penyelenggara donasi bisa mendaftarkan rekening secara online yang kemudian oleh verifikator cekrekening.id, pemohon diundang untuk melakukan verifikasi identitas, dokumen usaha (jika ada), dan interview dengan tatap muka secara offline.

Masyarakat bisa memindai barcode atau membuka tautan (link) tersebut untuk memastikan kebenaran verifikasi rekening pelaku usaha/penyelenggara donasi.

Catatan, centang biru (bluecheck) atas sebuah rekening bukan sebuah jaminan bahwa rekening tersebut pasti aman dan tidak terkait tindak pidana.

Pemberian centang biru hanya bentuk pengakuan bahwa identitas pemilik rekening telah diverifikasi secara faktual.

Baca juga: Penjelasan Kominfo soal Situs Palsu Pedulilindungia.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com