Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Tidak Benar, Uang Koin Rp 500 Bisa Ditukar Rp 750.000

Kompas.com - 07/09/2021, 21:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pihak Bank Indonesia menegaskan, bahwa uang koin Rp 500 jika ditukar maka nilainya tetap Rp 500 dan bukan Rp 750.000.

Hal ini disampaikan Bank Indonesia menanggapi adanya video viral yang menyampaikan bahwa uang Rp 500 jika ditukar ke Bank Indonesia bernilai Rp 750.000.

Unggahan mengenai penukaran uang koin Rp 500 warna kuning ini, salah satunya dibagikan netizen di media sosial TikTok.

Adapun netizen yang mengunggah postingan tersebut adalah akun TikTok @arumhajj.

Dalam unggahannya, ia melampirkan sebuah video yang menunjukkan potongan tangkapan layar sebuah pemberitaan online berjudul:

“Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp 750.000 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI”.

Tangkapan layar tersebut juga memperlihatkan sebuah gambar uang logam berwarna kuning yang dilengkapi tulisan 1990, Bank Indonesia.

Dalam video selanjutnya terlihat gambar kumpulan uang koin Rp 500 warna kuning yang disertai narasi video:

“Ayo buruan ditukar yak ke BI,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Viral, Video Uang Koin Rp 500 Disebut Bisa Ditukar Rp 750.000, Ini Kata BI

Bantahan Bank Indonesia

Terkait dengan hal ini, pihak Bank Indonesia menyampaikan bantahannya.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menegaskan bahwa uang koin Rp 500, jika ditukar ke Bank Indonesia maka nilainya akan tetap Rp 500.

“Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp 500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp 500,” tegas Junanto.

Sebelumnya, pihak Bank Indonesia memang mengumumkan adanya pencabutan Uang Rupiah Khusus (URK) di mana salah satu yang dicabut merupakan uang koin bernilai Rp 750.000.

Namun Junanto menegaskan, uang tersebut bukanlah uang Rp 500 koin, akan tetapi koin URK  yang cirinya tertera tulisan nominal Rp 750.000.

“Yang diumumkan oleh BI yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nominalnya tertera 750 ribu,” terang dia.

Baca juga: Update Informasi, Jadwal, dan Lokasi SKD CPNS di 33 Kementerian Lembaga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com