Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Bagaimana Cara Lindungi Data Pribadi?

Kompas.com - 04/09/2021, 06:00 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

2. Hapus aplikasi e-HAC versi lama

Jika selama pandemi Anda pernah mengunduh aplikasi e-HAC, segera lakukan tindakan. Sebelumnya diberitakan, data sebanyak 1,3 juta pengguna aplikasi Electronic Health Alert (e-HAC) buatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI diduga bocor.

e-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dan menjadi salah satu persyaratan wajib bagi masyarakat ketika bepergian di dalam maupun luar negeri. 

Semula e-HAC merupakan aplikasi terpisah dari aplikasi PeduliLindungi. Namun, e-HAC kini telah terintegrasi dan dapat diakses langsung melalui PeduliLindungi tanpa aplikasi lain.

Dugaan kebocoran ini pertama kali diungkap oleh peneliti keamanan siber dari VPNMentor melalui sebuah posting di blog resminya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan, Anas Maruf mengatakan kebocoran data tersebut diduga berasal dari aplikasi e-HAC versi lamayang sudah tidak digunakan lagi sejak 2 Juli 2021.

Anas mengatakan, sistem e-HAC baru yang ada di aplikasi PeduliLindungi, berbeda dengan e-HAC versi lama. "Infrastruktur dan servernya juga berbeda dan berada di tempat yang tak sama," jelas Anas dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Kemenkes, Selasa (31/8/2021).

Anas melanjutkan, aplikasi e-HAC yang lama sendiri sudah dinonaktifkan sebagai langkah mitigasi.

Sedangkan sistem e-HAC yang terintegrasi di PeduliLindungi masih berjalan dengan normal. 

"Pemerintah meminta masyarakat untuk menghapus, menghilangkan, atau meng-uninstall aplikasi e-HAC yang lama yang terpisah," tutur Anas.

Baca juga: Kemenkes Minta Masyarakat Hapus Aplikasi E-HAC Versi Lama

Adapun server dan infrastruktur e-HAC yang lama dan yang sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi diklaim terpisah dan berbeda satu sama lain.

"Server dan infrastruktur e-HAC yang ada di PeduliLindungi berada di Pusat Data Nasional dan terjamin pengamanannya oleh lembaga terkait, baik itu Kementerian Kominfo maupun BSSN," ujar dia.

 

Sumber: Kompas.com (Penulis: Fitria Chusna Farisa, Nicholas Ryan Aditya, Bill Clinten, Dian Erika Nugraheny)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com