Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tanya Jawab soal Syarat Protokol Kesehatan SKD CPNS 2021

Kompas.com - 31/08/2021, 08:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksanaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2021 memasuki tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Sejumlah instansi telah mengumumkan jadwal pelaksanaan SKD di lingkungannya masing-masing, dengan ujian paling cepat terlaksana pada 2 September mendatang.

Tes SKD akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19, sehingga dalam pelaksanaannya diterapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berikut sejumlah tanya dan jawab terkait syarat prokes peserta SKD CPNS yang dirangkum dari informasi resmi BKN:

Baca juga: Terbaru, Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Rilis Jadwal SKD CPNS

1. Apakah tes swab PCR/antigen harus dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah?

Jawab: Tidak. Tes swab PCR atau antigen dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang valid, baik swasta maupun pemerintah.

2. Apakah peserta wajib divaksin dosis pertama?

Jawab: Mengacu pada rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19, peserta di Jawa, Madura, dan Bali (JAMALI) wajib sudah divaksin dosis pertama, kecuali ibu hamil, komorbid, penyintas, atau kondisi medis tertentu.

Kelompok yang tidak bisa divaksin tersebut dapat membawa surat keterangan dokter dari faskes pemerintah yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.

3. Bagaimana jika ketersediaan vaksin di daerah JAMALI tertentu terbatas dan sulit didapat?

Jawab: Pansel instansi berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.

Jika ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin.

4. Jika hasil swab/antigen jelang seleksi ternyata positif atau reaktif, apa langkah yang bisa diambil peserta untuk tetap bisa ikut seleksi?

Jawab: Peserta yang dinyatakan positif Covid-19 H-1 ujian, silakan melaporkan kepada instansi untuk diajukan penjadwalan ulang dengan mengusulkan kepada BKN.

Laporan kepada instansi harus dilakukan minimal H-1 ujian, jika dilaporkan sesudah jadwal ujian maka dinyatakan tidak hadir.

Baca juga: Apa Saja yang Perlu Disiapkan Peserta SKD CPNS 2021?

5. Bagaimana jika pada H-ujian peserta ternyata dinyatakan positif Covid-19?

Jawab: Jika pada hari pelaksanaan ujian peserta dinyatakan positif Covid-19, maka peserta melapor ke instansi untuk ditempatkan di ruangan khusus peserta positif Covid-19 di titik lokasi atau diusulkan penjadwalan ualng sesuai rekomendasi tim kesehatan di titik lokasi ujian.

6. Kapan peserta mengisi formulir deklarasi sehat sebelum mengikuti ujian?

Jawab: Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

7. Memungkinkan tidak instansi di masing-masing tilok memfasilitasi layanan PCR/antigen?

Jawab: Panselnas tidak merekomendasikan adanya kerumunan peserta di tilok ujian.

Tujuannya untuk menjaga keselamatan semua pihak, baik sesama peserta maupun pihak penyelenggara termasuk masyarakat di masing-masing tilok.

8. Bagaimana jika peserta yang pernah positif Covid-19 yang isoman mendapatkan surat rekomendasi tidak bisa divaksin?

Jawab: Silakan melaporkan ke pihak Satgas Covid-19 setempat dan meminta surat keterangan dari dokter RS atau fasilitas kesehatan pemerintah bahwa peserta belum dapat divaksin karena kondisi medis.

Baca juga: Link Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2021 di 11 Kementerian dan Lembaga

9. Bagaimana jika peserta ujian membawa surat vaksin/surat swab PCR/antigen yang dipalsukan?

Jawab: Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap melakukan penipuan.

10. Kapan jadwal rinci SKD di setiap instansi diterbitkan?

Jawab: Pelaksanaan SKD akan dimulai pada 2 September 2021 khusus di tilok seluruh kantor BKN, baik di BKN pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN.

Sementara untuk tilok mandiri instansi akan dimulai pada 14 September 2021.

Silakan dipantau pengumuman tilok dari masing-masing instansi secara berkala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com