Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tanya Jawab soal Syarat Protokol Kesehatan SKD CPNS 2021

Kompas.com - 31/08/2021, 08:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksanaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2021 memasuki tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Sejumlah instansi telah mengumumkan jadwal pelaksanaan SKD di lingkungannya masing-masing, dengan ujian paling cepat terlaksana pada 2 September mendatang.

Tes SKD akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19, sehingga dalam pelaksanaannya diterapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berikut sejumlah tanya dan jawab terkait syarat prokes peserta SKD CPNS yang dirangkum dari informasi resmi BKN:

Baca juga: Terbaru, Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Rilis Jadwal SKD CPNS

1. Apakah tes swab PCR/antigen harus dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah?

Jawab: Tidak. Tes swab PCR atau antigen dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang valid, baik swasta maupun pemerintah.

2. Apakah peserta wajib divaksin dosis pertama?

Jawab: Mengacu pada rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19, peserta di Jawa, Madura, dan Bali (JAMALI) wajib sudah divaksin dosis pertama, kecuali ibu hamil, komorbid, penyintas, atau kondisi medis tertentu.

Kelompok yang tidak bisa divaksin tersebut dapat membawa surat keterangan dokter dari faskes pemerintah yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.

3. Bagaimana jika ketersediaan vaksin di daerah JAMALI tertentu terbatas dan sulit didapat?

Jawab: Pansel instansi berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.

Jika ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin.

4. Jika hasil swab/antigen jelang seleksi ternyata positif atau reaktif, apa langkah yang bisa diambil peserta untuk tetap bisa ikut seleksi?

Jawab: Peserta yang dinyatakan positif Covid-19 H-1 ujian, silakan melaporkan kepada instansi untuk diajukan penjadwalan ulang dengan mengusulkan kepada BKN.

Laporan kepada instansi harus dilakukan minimal H-1 ujian, jika dilaporkan sesudah jadwal ujian maka dinyatakan tidak hadir.

Baca juga: Apa Saja yang Perlu Disiapkan Peserta SKD CPNS 2021?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com