Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Hari Tanpa Hujan?

Kompas.com - 30/08/2021, 07:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, mendapatkan peringatan dini kekeringan meteorologis dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Kategori kekeringan meteorologis tersebut masuk dalam kategori Awas dan Siaga.

Potensi kekeringan meteorologis tersebut berdasarkan monitoring Hari Tanpa Hujan (HTH) dengan kategori sangat panjang dan ekstrem panjang.

Kategori HTH sangat panjang artinya selama 31-60 hari tanpa hujan. Sementara, kategori ekstrem panjang Hari Tanpa Hujan terjadi lebih dari 60 hari berturut-turut tanpa hujan.

Apa itu Hari Tanpa Hujan?

Pasal 5 Peraturan BMKG Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrem, menjabarkan definisi Hari Tanpa Hujan.

Hari Tanpa Hujan adalah hari dengan curah hujan kurang dari 1 milimeter per hari. 

Adapun, jumlah Hari Tanpa Hujan adalah banyaknya hari tanpa hujan berturut-turut, dihitung mundur mulai dari hari terakhir pengamatan sampai terjadi hujan paling rendah 1 milimeter per hari.

Sementara itu, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/8/2021), Prakirawan BMKG Muhammad Hakiki mengatakan,  Hari Tanpa Hujan (HTH) berupa jumlah hari kering (hari tidak ada hujan) berurutan yang tidak diselingi oleh hari basah (hari hujan).

"Hari basah didefinisikan sebagai hari di mana terjadi hujan yang tinggi curah hujannya mencapai 1 mm atau lebih," ujar Hakiki.

Ia menyebutkan, HTH berturut-turut dihitung dari hari terakhir pengamatan.

Jika hari terakhir tidak hujan, maka dihitung sesuai dengan kriteria. Sementara, jika hari terakhir pengamatan ada hujan dengan intensitas lebih dari 1 mm, langsung dikategorikan sebagai Hari Hujan (HH).

"Periode pengamatan didasarkan pada tanggal pemutakhiran dan dianalisis ke belakang sampai dengan didapatkan hari hujan," kata dia.

Klasifikasi

Ada beberapa klasifikasi peringatan potensi kekeringan meteorologis dengan melihat jumlah hari tanpa hujan, yaitu:

  • Jika jumlah HTH paling singkat 21 hari, maka termasuk dalam kategori "waspada".
  • Jika jumlah HTH paling singkat 31 hari, maka termasuk dalam kategori "siaga".
  • Jika jumlah HTH paling singkat 61 hari, maka termasuk dalam kategori "awas".

Selain menghitung jumlah HTH, penetapan status potensi kekeringan meteorologis juga dilakukan dengan menghitung Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian dan Indeks Curah Hujan Terstandardisasi.

Menurut Hakiki, adanya informasi mengenai Hari Tanpa Hujan bermanfaat untuk kesiapsiagaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Jalan Kaki Setiap Hari? Ini 7 Manfaatnya

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Jalan Kaki Setiap Hari? Ini 7 Manfaatnya

Tren
Daftar 11 Film Terbaru Tayang di Bioskop Juni 2024, Apa Saja?

Daftar 11 Film Terbaru Tayang di Bioskop Juni 2024, Apa Saja?

Tren
Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Tren
Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Tren
Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Tren
Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com