Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Daftar Tempat yang Perlu Tunjukkan Aplikasi PeduliLindungi

Kompas.com - 29/08/2021, 06:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sertifikat vaksin Covid-19 yang ada di aplikasi dan situs Peduli Lindungi kini menjadi syarat untuk memasuki atau mengakses beberapa fasilitas umum.

Selain itu, sertifikat vaksin juga menjadi syarat perjalanan selama masa PPKM yang diberlakukan di sejumlah daerah. 

Bagi masyarakat yang sudah mendapat suntikan vaksin akan menerima sertifikat vaksin yang dapat diakses baik di website maupun aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Sudah Lolos Seleksi Kartu Prakerja, Kapan Dana Bantuan Bisa Cair?

Berikut tempat dan fasilitas publik yang perlu memerlukan aplikasi PeduliLindungi:

1. Semua transportasi umum

Mulai hari ini, Sabtu (28/8/2021), seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian serentak menjadikan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (24/8/2021), Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang dikelola Kemenhub RI, BUMN, maupun swasta untuk mempersiapkan sistem dan prosedurnya.

Pada sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi pada dasarnya sudah mulai lebih dahulu pada Juli 2021 lalu di beberapa bandara.

2. Sektor esensial

Di wilayah PPKM level 4 dan 3, beberapa perusahaan sektor esensial wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Adapun perusahaan esensial yang dimaksud, meliputi

  • Sektor energi
  • Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  • Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
  • Pupuk dan petrokimia
  • Semen dan bahan bangunankonstruksi (infrastruktur publik)
  • Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Perusahaan yang bergerak di sektor di atas, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi per 6 September 2021.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi.id, Syarat Bepergian ke Tempat Umum

 

3. Mall atau pusat perbelanjaan

Aplikasi PeduliLindungi juga dijadikan syarat untuk masuk ke mall atau pusat perbelanjaan.

Khusus di wilayah dengan PPKM level 2, kegiatan pusat perbelanjaan/mall bisa buka dengan kapasitas 50 persen, batas waktu sampai pukul 20.00 dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun mall dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 3 bisa beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 10.00-20.00 Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining
  • Restoran atau kafe di dalam mal bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit
  • Anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan
  • Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.

Baca juga: Selain ke Mal, ke Mana Saja yang Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19?

Sementara, untuk wilayah PPKM level 4, ada pengecualian untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali.

Hanya daerah tersebut yang akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

4. Fasilitas olahraga dalam ruangan

Di wilayah yang masuk ke dalam PPKM level 3, aplikasi PeduliLindungi diperlukan di fasilitas olahraga dalam ruangan.

Berikut ketentuan kegiatan olahraga di daerah PPKM level 3:

  • Olahraga di luar ruangan, secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, dengan tidak melibatkan kontak fisik.
  • Olahraga berkelompok dan di dalam ruangan tidak diperbolehkan
  • Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapsitas 50 persen
  • Menggunakan masker kecuali aktivitas tertentu yang mengharuskan melepas masker
  • Ada pengecekan suhu untuk orang yang masuk ke fasilitas olahraga dan skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi
  • Restoran atau kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat
  • Tidak boleh berkumpul setelah aktifitas olahraga
  • Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa penutupan sementara.

Baca juga: Alasan Penting Mengapa Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com