KOMPAS.com - Sertifikat vaksin Covid-19 yang ada di aplikasi dan situs Peduli Lindungi kini menjadi syarat untuk memasuki atau mengakses beberapa fasilitas umum.
Selain itu, sertifikat vaksin juga menjadi syarat perjalanan selama masa PPKM yang diberlakukan di sejumlah daerah.
Bagi masyarakat yang sudah mendapat suntikan vaksin akan menerima sertifikat vaksin yang dapat diakses baik di website maupun aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Sudah Lolos Seleksi Kartu Prakerja, Kapan Dana Bantuan Bisa Cair?
Berikut tempat dan fasilitas publik yang perlu memerlukan aplikasi PeduliLindungi:
Mulai hari ini, Sabtu (28/8/2021), seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian serentak menjadikan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (24/8/2021), Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang dikelola Kemenhub RI, BUMN, maupun swasta untuk mempersiapkan sistem dan prosedurnya.
Pada sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi pada dasarnya sudah mulai lebih dahulu pada Juli 2021 lalu di beberapa bandara.
Di wilayah PPKM level 4 dan 3, beberapa perusahaan sektor esensial wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Adapun perusahaan esensial yang dimaksud, meliputi
Perusahaan yang bergerak di sektor di atas, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi per 6 September 2021.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi.id, Syarat Bepergian ke Tempat Umum
Aplikasi PeduliLindungi juga dijadikan syarat untuk masuk ke mall atau pusat perbelanjaan.
Khusus di wilayah dengan PPKM level 2, kegiatan pusat perbelanjaan/mall bisa buka dengan kapasitas 50 persen, batas waktu sampai pukul 20.00 dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun mall dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 3 bisa beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Selain ke Mal, ke Mana Saja yang Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19?
Sementara, untuk wilayah PPKM level 4, ada pengecualian untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali.
Hanya daerah tersebut yang akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Di wilayah yang masuk ke dalam PPKM level 3, aplikasi PeduliLindungi diperlukan di fasilitas olahraga dalam ruangan.
Berikut ketentuan kegiatan olahraga di daerah PPKM level 3:
Baca juga: Alasan Penting Mengapa Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.