Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Pesawat Tak Perlu Cetak Kartu Vaksin, Lewat Aplikasi PeduliLindungi

Kompas.com - 20/08/2021, 08:05 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Selama masa perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 di dalam dan luar wilayah Jawa-Bali mewajibkan persyaratan bepergian melalui pesawat, salah satunya sertifikat vaksin Covid-19.

Penumpang pesawat wajib melampirkan syarat bukti vaksin dosis 1 atau dosis 2. Namun Anda tidak perlu khawatir, karena sertifikat vaksin dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Saat akan melakukan proses kelengkapan penerbangan, Anda tak perlu mencetak sertifikat menjadi kartu Vaksin Covid-19.

Cukup melalui aplikasi PeduliLindungi, data vaksinasi dan hasil tes Rapid test antigen atau PCR dapat diakses.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, aplikasi PeduliLindungi berfungsi sebagai Terminal Access Control, Check-in Cointer Acces Control, dan Health Validation Process Control.

Bandara AP II pun menyediakan titik check point dengan QR Code Reader guna memindai QR Code di aplikasi PeduliLindungi calon penumpang.

Baca juga: Cara Scan Barcode Sertifikat Vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi

Setelah dipindai dan akun PeduliLindungi sudah bisa digunakan, maka calon penumpang dapat lanjut memproses keberangkatan di konter check in.

Calon penumpang lalu hanya perlu menunjukkan QR Code di aplikasi PeduliLindungi di konter check in.
Selanjutnya, akan ada notifikasi kepada petugas check in apakah calon penumpang telah melengkapi persyaratan dokumen kesehatan atau belum.

Berikut ini cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Melalui aplikasi ini, maka masyarakat dapat men-download sertifikat vaksin sebagai bukti bahwa dirinya telah divaksin.

Adapun caranya sebagai berikut:

  • Download aplikasi PeduliLindungi melalui PlayStore
  • Selanjutnya klik “Masuk” dan setujui kebijakan privasi yang diberikan
  • Klik “Daftar” apabila belum memiliki akun dan ikuti proses pendaftaran sampai selesai
  • Apabila sudah memiliki akun, maka isi Alamat Email atau nomor telepon untuk login, lalu klik “Masuk”
  • Selanjutnya akan muncul permintaan verifikasi yang dikirim ke email atau nomor telepon
  • Masukkan kode verifikasi
  • Selanjutnya berikan perizinan aplikasi untuk mengakses lokasi, akses penyimpanan foto media dan file, serta kamera
  • Adapun untuk men-download tap pada “Paspor Digital”
  • Klik nama Anda, dan tunggu beberapa saat maka sertifikat vaksin akan keluar
  • Jika sudah pilih sertifikat yang akan di-download kemudian klik “Unduh Sertifikat

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Terbaru Naik Pesawat, Simak Ketentuannya

  • Selain itu, sertifikat juga dapat diunduh dengan meng-klik “Pendaftaran Vaksin”
  • Masukkan NIK dan nama lengkap lalu klik “Periksa”
  • Selanjutnya akan keluar keterangan Anda sudah mendapatkan vaksin yang ke berapa
  • Klik “Sertifikat Vaksin” di bawah keterangan tersebut
  • Pilih nama Anda selanjutnya akan muncul gambar sertifikat vaksin yang bisa diunduh.

(Sumber : Kompas.com Penulis Anggara Wikan Prasetya | Editor Anggara Wikan Prasetya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com