KOMPAS.com - Selama masa perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 di dalam dan luar wilayah Jawa-Bali mewajibkan persyaratan bepergian melalui pesawat, salah satunya sertifikat vaksin Covid-19.
Penumpang pesawat wajib melampirkan syarat bukti vaksin dosis 1 atau dosis 2. Namun Anda tidak perlu khawatir, karena sertifikat vaksin dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
Saat akan melakukan proses kelengkapan penerbangan, Anda tak perlu mencetak sertifikat menjadi kartu Vaksin Covid-19.
Cukup melalui aplikasi PeduliLindungi, data vaksinasi dan hasil tes Rapid test antigen atau PCR dapat diakses.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, aplikasi PeduliLindungi berfungsi sebagai Terminal Access Control, Check-in Cointer Acces Control, dan Health Validation Process Control.
Bandara AP II pun menyediakan titik check point dengan QR Code Reader guna memindai QR Code di aplikasi PeduliLindungi calon penumpang.
Baca juga: Cara Scan Barcode Sertifikat Vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi
Setelah dipindai dan akun PeduliLindungi sudah bisa digunakan, maka calon penumpang dapat lanjut memproses keberangkatan di konter check in.
Calon penumpang lalu hanya perlu menunjukkan QR Code di aplikasi PeduliLindungi di konter check in.
Selanjutnya, akan ada notifikasi kepada petugas check in apakah calon penumpang telah melengkapi persyaratan dokumen kesehatan atau belum.
Berikut ini cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Melalui aplikasi ini, maka masyarakat dapat men-download sertifikat vaksin sebagai bukti bahwa dirinya telah divaksin.
Adapun caranya sebagai berikut:
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Terbaru Naik Pesawat, Simak Ketentuannya
(Sumber : Kompas.com Penulis Anggara Wikan Prasetya | Editor Anggara Wikan Prasetya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.