KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Pulau Jawa-Bali resmi diperpanjang pemerintah hingga 23 Agustus 2021.
Pemerintah melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah wilayah yang mengakibatkan PPKM Level 4 diperpanjang.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (29/8/2021), kasus aktif Covid-19 di Jawa-Bali memang masih mendominasi total keseluruhan kasus nasional dengan persentase sebesar 53,5 persen per 9 Agustus 2021.
Sementara persentase kasus Covid-19 di luar Pulau Jawa-Bali menyumbang 46,5 persen dari total kasus aktif nasional.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 10-23 Agustus," ujar Airlangga dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat PPKM Level 4, Bisa Pakai Rapid Antigen
Dia mengungkapkan, PPKM level 4 akan diterapkan di 45 kabupaten dan kota yang tersebar di 18 provinsi dengan risiko Covid-19 tertinggi.
Sedangkan 215 kabupaten dan kota lainnya berstatus level 3 serta 39 kabupaten dan kota dengan status wilayah level 2.
Berikut ini daftar 45 kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Level 4 mulai 10-23 Agustus 2021:
1. Aceh
- Kota Banda Aceh
2. Sumatera Utara
- Kota Medan
- Kota Pematangsiantar
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Level 4 Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021
3. Sumatera Barat
- Kota Padang
4. Riau
- Kota Pekanbaru
- Siak
- Rokan Hulu
- Kota Dumai
5. Jambi
- Batanghari
- Merangin
- Kota Jambi
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 16 Agustus, Ini Aturan Lengkap hingga Syarat Perjalanan
6. Bangka Belitung