Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sewa Toko di Pasar dan Mal Bebas Pajak hingga Oktober 2021

Kompas.com - 13/08/2021, 12:02 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Mulai bulan Agustus hingga Oktober 2021, pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa toko bagi para pedagang eceran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan aturan yang sementara ini berlaku selama 3 bulan tersebut.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Dikutip dari aturan tersebut melalui Kompas.com, pembebasan PPN ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada pedagang eceran yang terdampak pandemi Covid-19.

"Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran," tulis aturan tersebut.

Baca juga: Pedagang Eceran di Mal dan Pasar Rakyat Dapat Insentif PPN Sewa Toko

Pedagang eceran yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah pengusaha yang sebagian atau seluruh kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.

Sementara itu, ruangan atau bangunan yang dibebaskan PPN adalah ruangan berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri.

Selain itu, toko atau gerai yang berada di pusat perbelanjaan atau mal, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, dan pasar rakyat, juga dibebaskan pajaknya.

PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan untuk PPN terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus 2021 sampai November 2021.

PPN terutang dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Penggantian ini sudah termasuk biaya pelayanan, baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagih secara terpisah.

Baca juga: Selain ke Mal, ke Mana Saja yang Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19?

Nantinya pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan dan bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan dan laporan realisasi PPN DTP.

Laporan realisasi PPN DTP dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak.

Nantinya, laporan disampaikan secara daring melalui saluran yang ditentukan oleh DJP paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com