KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji.
Bantuan sebesar Rp 1 juta ini akan diberikan kepada pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Sekjen Kemnaker RI Anwar Sanusi mengatakan, BSU atau BLT subsidi gaji diperkirakan akan cair dalam waktu dekat ini.
"Kami upayakan (pencairan) dalam waktu dekat ini sudah bisa kita salurkan," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Pihaknya mengungkapkan, proses pencairan bantuan sudah sampai pada tahap finalisasi petunjuk pelaksanaanya.
"Saat ini, kita sudah hampir final juknis dan juklaknya setelah mendapatkan masukkan dari berbagai pihak untuk menjaga tata kelola yang baik," ujar dia dikutip dari Kompas.com Sabtu (7/8/2021).
Baca juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Cara Mengeceknya
Sementara itu, mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak menerima BSU adalah Rp 4,8 juta.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan untuk Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta