Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3 dan 2

Kompas.com - 10/08/2021, 15:55 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 resmi diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, perpanjangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya.

Khusus untuk seluruh daerah PPKM Level 3 dan 2, kini telah diizinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 30 dan 32 Tahun 2021.

Pelaksanaan pembelajaran di daerah dengan level assesmen 3 dan 2 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 4 Berlaku 10-16 Agustus 2021

Ketentuan ini dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi PAUD dengan ketentuan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Khusus untuk kabupaten atau kota dengan assesmen level 2 di luar Jawa-Bali, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilaksanakan dengan ketentuan:

  • Wilayah yang berada dalam zona hijauh dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbut Dikti, dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat
  • Wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online)

Seperti diketahui, penerapan PPKM periode sebelumnya menunjukkan penurunan hingga 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021 di Jawa-Bali.

Baca juga: Berkurang 26 Kota, Ini Daftar Terbaru Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Malang Raya dan Bali masih jadi perhatian

Wilayah Malang Raya dan Bali masih menjadi perhatian pemerintah karena belum menunjukkan adanya penurunan kasus dan angka perawatan rumah sakit.

Meski demikian, pemerintah mewaspadai kenaikan mobilitas yang tercermin dari kenaikan indeks komposit setelah 26 Juli terhadap kenaikan kasus konfirmasi ke depannya.

"Hal ini tentunya akan kami pantau sampai minggu depan mengingat adanya jeda 14 hingga 21 hari dari perubahan indeks komposit terhadap penambahan kasus," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Luhut juga mengeklaim perkembangan testing, tracing, dan vaksinasi Covid-19 yang terus membaik.

Dalam hal peningkatan jumlah testing dan tracing, ia menyebutkan, jumlah specimen dan orang yang dites meningkat sangat signifikan hingga 3 kali lipat sejak Mei 2021.

Selain itu, kepatuhan menggunakan masker telah mencapai 82 persen, meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Berlaku 10-16 Agustus 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com