Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE Corona 7 Agustus 2021: Tren Kasus di Indonesia Meningkat dalam Seminggu Terakhir

Kompas.com - 07/08/2021, 07:56 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Singapura

Melansir CNA, Jumat (6/8/2021) Kementerian Kesehatan (MOH) Singapura mengumumkan sejumlah pelonggaran pada langkah-langkah pencegahan Covid-19 yang telah diterapkan.

Mulai 10 Agustus 2021, orang yang telah divaksinasi lengkap diizinkan untuk makan bersama di restoran, hingga maksimal lima orang.

Kendati demikian, restoran hanya dapat melanjutkan layanan makan di tempat jika mereka dapat memastikan bahwa pelanggan telah divaksinasi sepenuhnya. Mereka yang tidak dapat melakukannya hanya dapat mengoperasikan layanan takeaway dan delivery.

Sementara itu, layanan makan di tempat juga akan diizinkan untuk pusat jajanan dan kedai kopi pada 10 Agustus, terlepas dari status vaksinasi pengunjung, tetapi dibatasi maksimal dalam kelompok dua orang.

“Pusat jajanan dan kedai kopi menyediakan layanan makanan yang nyaman dan terjangkau di masyarakat. Karena ini adalah ruang terbuka dan berventilasi alami, kami akan memberikan konsesi khusus untuk orang yang divaksinasi dan tidak divaksinasi untuk makan di pusat jajanan dan kedai kopi," kata MOH Singapura dalam pernyataan resmi.

Baca juga: Perketat Pembatasan Covid-19, Aparat Singapura Bisa Sampai Masuk ke Rumah Warga Tanpa Surat Perintah

Ketua Satgas Covid-19 Singapura Lawrence Wong mengatakan, status vaksinasi seseorang dapat dicek menggunakan aplikasi TraceTogether atau HealthHub.

“Yang perlu Anda lakukan adalah membawa ponsel Anda ketika Anda pergi makan, Anda dapat menunjukkan status vaksin kepada orang di restoran, kemudian mereka akan dapat memverifikasi itu,” kata Wong.

Wong mengatakan, bagi orang yang telah divaksinasi di luar negeri, mereka mungkin harus membawa salinan dokumen yang relevan, karena status vaksinasi mereka mungkin tidak terlihat di aplikasi TraceTogether atau HealthHub. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com