Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Punya NIK untuk Vaksinasi? Ini yang Harus Anda Lakukan

Kompas.com - 07/08/2021, 07:37 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu syarat untuk vaksinasi. Namun jika Anda belum memiliki NIK, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan.

Melansir Antaranews.com, Jumat (6/8/2021), Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Spil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat yang hendak vaksin tapi belum memiliki NIK agar segera melapor ke Dinas Dukcapil atau Dinas Kesehatan setempat.

Hal itu agar penerbitan NIK dapat segera diproses sehingga bisa disuntuk vaksin Covid-19.

"Jadi sekarang yang belum punya NK segera hubungi Dinas Kesehatan masing-masing atau langsung ke Dinas Dukcapil masing-masing," kata Zudan.

Baca juga: Warga yang Belum Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Caranya

Tanpa NIK juga bisa vaksin

Namun Juru bicara Vaksinai Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebutkan bahwa seseorang bisa divaksin meski tidak memiliki NIK.

Caranya adalah dengan mendatangi sentra vaksinasi yang telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Selanjutnya petugas akan embuat NIK bagi warga yang belum memilikinya.

"Sekarang sudah kita fasilitasi, artinya pelaksanaan vaksin itu dilakukan bersamaan dengan Dinas Dukcapil. Jadi, pada saat warga akan mendapatkan vaksin, silakan datang ke sentra vaksinasi, kalau memang belum memiliki NIK akan dibuatkan," kata Nadia dikutip Antara, Kamis (5/8/2021).

Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki NIK agar tetap bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Baca juga: Dukcapil: Masyarakat yang Belum Punya NIK Bisa Tetap Ikut Vaksinasi Covid-19

 

Dalam edaran itu Dinas Kesehatan di daerah dan instansi lain diharapkan melakukan koordinasi pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com