Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga yang Belum Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Caranya

Kompas.com - 07/08/2021, 07:10 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan memastikan warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Selama ini, warga yang ingin divaksin harus melampirkan KTP yang berisi NIK agar tercatat dalam sistem.

Lantas, bagaimana cara warga yang belum memiliki NIK dapat divaksinasi Covid-19?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan warga yang belum memiliki NIK daapt mendatangi sentra vaksinasi yang telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Nantinya di sentra vaksinasi tersebut akan ada petugas dari Dinas Dukcapil yang akan membuatkan NIK bagi warga yang belum memilikinya.

"Sekarang sudah kita fasilitasi, artinya pelaksanaan vaksin itu dilakukan bersamaan dengan Dinas Dukcapil. Jadi, pada saat warga akan mendapatkan vaksin silakan datang ke sentra vaksinasi, kalau memang belum memiliki NIK akan dibuatkan," kata Nadia dikutip dari Antara, Kamis (5/8/2021).

Cara tersebut juga menjamin bahwa setiap warga yang ada atau pun belum ada NIK akan mendapatkan vaksin Covid-19.

Baca juga: Dinkes Catat 3.000 Ibu Hamil di Kota Tangerang Akan Disuntik Vaksin Covid-19

Nadia menyatakan bakal dilakukan pengaturan terkait pemberian vaksin tanpa NIK.

Nantinya tak semua sentra vaksinasi bisa didatangi warga yang belum memiliki NIK. Sebabnya, tenaga yang bisa dikerahkan Dinas Dukcapil pemerintah daerah sangat terbatas jumlahnya.

Ia menuturkan, Kemenkes akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil pemerintah daerah dan menyosialisasikan senyta vaksinasi yang bisa didatangi warga yang belum memiliki NIK.

"Kita akan koordinasikan dan kita akan pusatkan, khususnya bagaimana terkait pemberian NIK pada saat kita mendapatkan vaksinasi," kata Nadia, yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes.

Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki NIK agar tetap bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Dalam edaran itu Dinas Kesehatan di daerah dan instansi lain diharapkan melakukan koordinasi pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 di Kota Tangerang Diprediksi Habis 2 Hari Lagi

Alur vaksinasi Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com