Mengutip Kompas.com, 5 Juli 2021, sebagian orang mengeluhkan bahwa mereka belum menerima sertifikat vaksin meski sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Menurut Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi, hal itu bisa disebabkan adanya perbedaan antara nomor ponsel yang didaftarkan di lokasi vaksinasi dengan yang digunakan saat membuat akun di website maupun aplikasi PeduliLindungi.
Dedy mengatakan, pada prinsipnya, penerbitan sertifikat vaksin dilakukan secara otomatis oleh sistem setelah petugas fasilitas kesehatan melakukan input/entry informasi pelaksanaan vaksin pada sistem PeduliLindungi.
Baca juga: Apa Saja Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Bumil dan Busui?
Oleh karena itu, masyarakat harus memastikan bahwa nomor ponsel yang didaftarkan di lokasi vaksinasi harus sama dengan nomor ponsel yang digunakan untuk membuat akun di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Nomor ponsel yang didaftarkan juga harus dalam keadaan aktif, karena nomor tersebut dibutuhkan untuk verifikasi kode OTP saat akan login ke website atau aplikasi PeduliLindungi
Dedy mengatakan, jika masyarakat perlu melakukan perbaikan data, termasuk perubahan nomor ponsel, dapat melakukan panggilan ke Hotline Vaksinasi Covid-19 pada nomor 119 ext 9.
"Karena sertifikat vaksin menginduk kepada nomor HP yang digunakan saat mendaftar, sertifikat tidak akan hilang. Namun, perlu diperhatikan agar NIK yang digunakan sama dengan yang di-input pada saat pendaftaran," kata Dedy.
Baca juga: Prosedur Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat yang Belum Punya NIK