Sulawesi
Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Makassar, Kabupaten Tana Toraja, Kota Palu, dan Kabupaten Morowali Utara.
Maluku
Kabupaten Halmahera Barat.
Papua
Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Merauke, dan Kota Sorong.
Baca juga: Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3 dan Aturan Lengkapnya
2. Pembatasan kegiatan
PPKM Level 4 pada kabupaten dan kota tersebut dilaksanakan dengan menerapkan pembatasan kegiatan pada berbagai sektor. Berikut rinciannya:
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
- Kegiatan sektor non esensial menerapkan 100 persen WFH
- Kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
- Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen WFO
- Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen
- Pasar tradisional, pedagang kaki lima, pedagang asongan, toko kelontong, bengkel kecil, laundry, dan usaha sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat
- Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan usaha sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat
- Rumah makan dan kafe dengan skala kecil dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, sisanya dibawa pulang/delivery/take away
- Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala sedang dan besar hanya diizinkan menerima pesanan yang dibawa pulang/delivery/take away
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen
- Kegiatan ibadah di tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng) ditiadakan
- Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lainnya) ditutup sementara
- Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
- Kegiatan olahraga/pertandingan diperbolehkan dengan ketentuan diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton, atau olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan ketat
- Transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen
- Resepsi pernikahan ditiadakan
- Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), hasil tes PCR H-2 atau hasil tes antigen H-1. Sopir kendaraan logistik dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.