KOMPAS.com - Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), setiap daerah dibedakan berdasarkan situasi pandemi Covid-19 level 4 dan zona merah.
Daerah level 4 dan zona merah memiliki kriteria dan indikator yang berbeda.
Penggunaan istilah untuk menggambarkan situasi pandemi berdasarkan level berawal dari Instruksi Meteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 dan 23 Tahun 2021.
"Di situlah bedanya antara Inmendagri Nomor 22 dan 23. Lengkap di situ keterangannya," kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/7/2021) malam.
Baca juga: [POPULER TREN] Makan di Warung Selama PPKM Level 4 Maksimal 20 menit
Daerah level 4
Dikutip dari sumber Kementerian Kesehatan (Kemenkes), asesmen level situasi pandemi adalah indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
Indikator ini dirangkum dari pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga adalah kondisi sosio-ekonomi masyarakat," ujar Alex.
Panduan tersebut kemudian diimplementasikan dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 4805 Tahun 2021
"Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 100 per 100.000 penduduk per minggu," kata dia.
Adapun rincian kriteria daerah yang ditetapkan sebagai level 4, meliputi:
Pemerintah daerah setempat melakukan asesmen level situasi pandemi Covid-19 di wilayanya masing-masing berdasarkan kriteria.
Kriteria inilah yang kemudian menjadi ukuran pemerintah untuk menetapkan penerapan PPKM level 4 darurat di suatu daerah.
Baca juga: Deretan Bantuan yang Cair pada Perpanjangan PPKM Level 4
Zona merah memiliki perhitungan dan indikator yang berbeda dengan perhitungan asesmen level situasi pandemi.
"Pada prinsipnya berbeda karena indikator perhitungan dan cakupan implementasinya berbeda," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, kepada Kompas.com saat dihubungi secara terpisah, Senin (26/7/2021).