Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Beda Daerah Level 4 dan Zona Merah?

Daerah level 4 dan zona merah memiliki kriteria dan indikator yang berbeda.

Penggunaan istilah untuk menggambarkan situasi pandemi berdasarkan level berawal dari Instruksi Meteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 dan 23 Tahun 2021.

"Di situlah bedanya antara Inmendagri Nomor 22 dan 23. Lengkap di situ keterangannya," kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/7/2021) malam.

Apa perbedaan daerah level 4 dan zona merah?

Daerah level 4

Dikutip dari sumber Kementerian Kesehatan (Kemenkes), asesmen level situasi pandemi adalah indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Indikator ini dirangkum dari pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga adalah kondisi sosio-ekonomi masyarakat," ujar Alex.

Panduan tersebut kemudian diimplementasikan dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 4805 Tahun 2021

"Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 100 per 100.000 penduduk per minggu," kata dia.

Adapun rincian kriteria daerah yang ditetapkan sebagai level 4, meliputi:

  • Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu.
  • Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu.
  • Angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Pemerintah daerah setempat melakukan asesmen level situasi pandemi Covid-19 di wilayanya masing-masing berdasarkan kriteria.

Kriteria inilah yang kemudian menjadi ukuran pemerintah untuk menetapkan penerapan PPKM level 4 darurat di suatu daerah.

Zona merah

Zona merah memiliki perhitungan dan indikator yang berbeda dengan perhitungan asesmen level situasi pandemi.

"Pada prinsipnya berbeda karena indikator perhitungan dan cakupan implementasinya berbeda," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, kepada Kompas.com saat dihubungi secara terpisah, Senin (26/7/2021).

Berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, pembagian zona merah, oranye, kuning dan hijau digunakan untuk penerapan PPKM mikro.

Indikatornya dihitung berdasarkan angka kasus di tingkat rukun tetangga (RT).

Kriteria daerah zona merah, yaitu jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 selama seminggu terakhir.

Sementara, peta zonasi risiko yang ada di laman covid19.go.id, dihitung menggunakan skoring dan pembobotan per kabupaten/kota.

Adapun indikator yang digunakan adalah indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/27/150200465/apa-beda-daerah-level-4-dan-zona-merah-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke