Berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, pembagian zona merah, oranye, kuning dan hijau digunakan untuk penerapan PPKM mikro.
Indikatornya dihitung berdasarkan angka kasus di tingkat rukun tetangga (RT).
Kriteria daerah zona merah, yaitu jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 selama seminggu terakhir.
Sementara, peta zonasi risiko yang ada di laman covid19.go.id, dihitung menggunakan skoring dan pembobotan per kabupaten/kota.
Adapun indikator yang digunakan adalah indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.