Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda Daerah Level 4 dan Zona Merah?

Kompas.com - 27/07/2021, 15:02 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, pembagian zona merah, oranye, kuning dan hijau digunakan untuk penerapan PPKM mikro.

Indikatornya dihitung berdasarkan angka kasus di tingkat rukun tetangga (RT).

Kriteria daerah zona merah, yaitu jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 selama seminggu terakhir.

Sementara, peta zonasi risiko yang ada di laman covid19.go.id, dihitung menggunakan skoring dan pembobotan per kabupaten/kota.

Adapun indikator yang digunakan adalah indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Pandemi Covid-19. Arti Zona Merah, Oranye, Kuning, dan Hijau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com