Pihaknya kembali menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan durasi makan tersebut sudah melalui sejumlah pertimbangan.
"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," ujar dia.
Tito berharap, 20 menit waktu yang diberikan ini dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk melakukan kegiatan makan di tempat.
"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," sebut Tito.
Baca juga: Aturan Makan 20 Menit, Mendagri: Upayakan Tak Mengobrol...
Senada dengan Mendagri, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga menjelaskan alasan pemberlakuan waktu makan di tempat selama PPKM Level 4 selama 20 menit.
Menurut Wiku, pembatasan durasi makan di tempat selama 20 menit bertujuan menekan potensi penyebaran virus yang meningkatkan risiko penularan dan infeksi virus corona.
"Pada prinsipnya ialah demi meminimalisasi penularan," kata Wiku saat dihubungi, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Mendagri Minta Satpol PP dan TNI-Polri Awasi Aturan Makan 20 Menit