Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Makan di Tempat 20 Menit, Ini Penjelasan Mendagri dan Satgas Covid-19

Kompas.com - 27/07/2021, 07:16 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali yang semula berakhir pada Minggu (25/7/2021) menjadi 2 Agustus 2021.

Dalam masa perpanjangan PPKM tersebut terdapat beberapa penyesuaian aturan. Salah satunya yaitu diperbolehkannya sejumlah usaha masyarakat untuk kembali dibuka secara terbatas. 

Seperti yang ramai dibahas adalah soal kebijakan makan di tempat yang sebelumnya dilarang, kini diperbolehkan, tetapi terbatas waktunya selama 20 menit

Baca juga: [POPULER TREN] Makan di Warung Selama PPKM Level 4 Maksimal 20 menit

Respons warganet

Masyarakat merespons kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 dengan beragam reaksi. 

Mulai dari yang positif karena menilai kebijakan tersebut dapat kembali memutar roda ekonomi masyarakat. 

Namun, tak sedikit yang mengkritik soal durasi makan di tempat yang dinilai terlalu singkat, yaitu hanya 20 menit. 

Beberapa orang lainnya berpendapat, waktu 20 menit sudah cukup untuk makan di tempat dan menjadi penyesuaian yang patut disyukuri. 

Penjelasan Mendagri dan Satgas Covid-19

Mengenai kebijakan makan di tempat yang hanya 20 menit, Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menyebut aturan ini dibuat untuk meminimalisasi risiko terjadinya penularan virus.

Sebab, salah satu media penularan virus corona penyebab Covid-19 adalah melalui droplet, seperti saat makan, ngobrol, dan tertawa. 

"Upayakan tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti mengobrol keras, tertawa keras," kata Tito dalam konferensi pers yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Makan di Tempat Hanya 20 Menit, Pengusaha Warteg: Itu Cukup Membantu Kami...

 

Pihaknya kembali menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan durasi makan tersebut sudah melalui sejumlah pertimbangan.

"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," ujar dia.

Tito berharap, 20 menit waktu yang diberikan ini dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk melakukan kegiatan makan di tempat.

"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," sebut Tito.

Baca juga: Aturan Makan 20 Menit, Mendagri: Upayakan Tak Mengobrol...

Senada dengan Mendagri, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga menjelaskan alasan pemberlakuan waktu makan di tempat selama PPKM Level 4 selama 20 menit. 

Menurut Wiku, pembatasan durasi makan di tempat selama 20 menit bertujuan menekan potensi penyebaran virus yang meningkatkan risiko penularan dan infeksi virus corona.

"Pada prinsipnya ialah demi meminimalisasi penularan," kata Wiku saat dihubungi, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Mendagri Minta Satpol PP dan TNI-Polri Awasi Aturan Makan 20 Menit

 

Pihaknya juga mengatakan, pertimbangan lainnya yaitu dibolehkannya makan di tempat dengan durasi terbatas ini untuk memberi kesempatan pedagang makanan agar mereka dapat melayani pelanggan. 

"Hal tersebut juga mempertimbangkan agar operasional usaha makanan bisa mendapat keuntungan di tengah pembatasan kapasitas yang ada," jelas Wiku. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Perjalanan Transportasi Darat, Laut, dan Udara Saat PPKM Level 4

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com