KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 diumukan Presiden Joko Widodo, Minggu (25/7/2021).
Terkait hal itu, terdapat perubahan aturan perjalanan untuk membatasi mobilitas masyarakat sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Penumpang KA Jarak Jauh dan KA Lokal
Aturan PPKM Level 4 dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.
Berikut ini adalah aturan perjalanan untuk daerah Level 4 selama 26 Juli-2 Agustus 2021:
1. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvenional dan online, juga kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus:
3. Aturan kartu vaksin dan tes Covid-19 tersebut hanya berlaku bagi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Ada pun wilayah aglomerasi yang dimaksud terdiri dari: Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, DIY, Surabaya Raya, dan Malang Raya.
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 untuk Wilayah Luar Jawa, Berlaku 26 Juli-2 Agustus 2021