Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Daerah yang Kembali Menerapkan PPKM Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021

Kompas.com - 26/07/2021, 08:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

2. DKI Jakarta

Semua daerah di DKI Jakarta masuk level 4, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

3. Jawa Barat

Daerah di Jawa Barat yang termasuk kriteria level 3, yaitu Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjut, Ciamis dan Tasikmalaya.

Sementara daerah level 4, meliputi Purwakarta, Karawang, Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Sumedang, Bogor, Bandung Barat dan Bandung.

Baca juga: Apakah PPKM Darurat Efektif untuk Mengatasi Pandemi? Ini Penjelasan Epidemiolog

4. Jawa Tengah

Daerah yang termasuk level 3, yakni Purbalingga, Pekalongan, Magelang, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Pemalang, dan Grobogan.

Sementara, daerah dengan kriteria level 4, meliputi Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara dan Kota Pekalongan.

Baca juga: Viral, Video Bentrokan Pedagang Vs Aparat di Pasar Ngabul Jepara, Ini Faktanya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com