Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Daerah yang Kembali Menerapkan PPKM Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021

Kompas.com - 26/07/2021, 08:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Luar Jawa-Bali

Daerah yang masuk dalam kriteria level 4 di luar wilayah pulau Jawa dan Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021.

Berikut daftar daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021:

  1. Sumatera Utara yaitu Kota Medan
  2. Sumatera Barat yaitu Kota Padang
  3. Riau yaitu Kota Pekanbaru
  4. Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
  5. Jambi yaitu Kota Jambi
  6. Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Musi Banyuasin dan Musi Rawas
  7. Kepulauan Bangka Belitung yaitu Bangka Barat, Belitung, Belitung Timur
  8. Bengkulu yaitu Kota Bengkulu
  9. Lampung yaitu Kota Bandar Lampung
  10. Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak
  11. Kalimantan Utara yaitu Bulungan, Nunukan dan Kota Tarakan
  12. Kalimantan Timur yaitu Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Penajam Paser Utara
  13. Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin
  14. Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram
  15. Nusa Tenggara Timur yaitu Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang
  16. Sulawesi Utara yaitu Kota Bitung, Minahasa dan Minahasa Utara
  17. Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Tana Toraja
  18. Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu dan Morowali Utara
  19. Maluku Utara yaitu Halmahera Barat
  20. Papua yaitu Kota Jayapura, Mimika dan Merauke
  21. Papua Barat yaitu Kota Sorong.

Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mencuci Pakaian Pasien Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com