3. Seleksi administrasi
Seleksi administrasi akan dilakukan oleh panitia masing-masing instansi.
Panitia akan memverifikasi data pelamar, dan mengeluarkan pengumuman hasil seleksi adminitrasi.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi adminsitrasi.
Setelah masa sanggah usai, panitia akan mengumumkan hasil sanggah. Kemudian, pelamar yang dinyatakan lulus mencetak kartu ujian.
Baca juga: 4 Cara Kompres Foto untuk Syarat Daftar CPNS di SSCASN
4. Seleksi kompetensi dasar (SKD)
Tahap selanjutnya yang harus dilaksanakan oleh pelamar yaitu ujian seleksi kompetensi dasar.
Panitia masing-masing instansi akan mengumumkan hasil SKD.
Pelamar tidak lulus dapat melakukan sanggahan hasil SKD pada waktu yang telah ditentukan instansi.
Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil sanggah, dan pelamar yang lolos dapat melaju ke tahap selanjutnya.
5. Seleksi kompetensi bidang
Pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Setelah SKB selesai dilaksanakan, panitia mengumumkan hasilnya.
Pelamar yang tidak lulus juga diberikan kesempatan melakukan sanggahan hasil SKB.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Ditutup 26 Juli, Segera Login di www.sscasn.bkn.go.id
6. Pengumuman kelulusan
Panitia akan mengumumkan hasil sanggah SKB.
Telah ditegaskan bahwa pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, selanjutnya melakukan pemberkasan.
Sebagai informasi, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Sehingga, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi dan memahami secara cermat juga teliti, sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.